Mulai Hari Ini, WNA dari 43 Negara Bebas Visa Kunjungan Wisata ke Indonesia

Jakarta – Pemerintah memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival Khusus Wisata (VKSKKW). Kini, wisatawan dari 43 negara bisa mendapat Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata di Indonesia per hari ini, Rabu (6/4/22).
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tertanggal 5 April 2022.
“Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) yang ditunjuk. Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW," kata Amran dikutip dari keterangan resminya, Rabu (6/4).
"Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” jelasnya lebih lanjut.
Amran menambahkan, untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW maka WNA harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan. Selain itu juga mereka harus menunjukkan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas COVID-19, dan bukti pembayaran VoA khusus ntuk VKSKW.
“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000," terang Amran.
Untuk izin tinggal yang berasal dari VKSKKW, kata Amran, bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari. Perpanjangan itu bisa dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat berada di Indonesia.
Amran menegaskan, izin tinggal ini tak bisa dialihstatuskan, baik untuk BVKKW maupun VKSKKW. Pemegangnya juga tak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
Untuk itu ia mengingatkan orang asing maupun pelaku industri pariwisata untuk mematuhi aturan keimigrasian. Termasuk diantaranya pemilik atau pengurus tempat penginapan yang wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap untuk membantu pemerintah melakukan pengawasan.
“Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, ” tegas Amran.
Nah ini dia daftar 43 negara bebas visa kunjungan ke Indonesia:
1. Afrika Selatan
2. Amerika Serikat
3. Arab Saudi
4. Argentina
5. Australia
6. Belanda
7. Belgia
8. Brazil
9. Brunei Darussalam
10. Denmark
11. Filipina
12. Finlandia
13. Hungaria
14. India
15. Inggris
16. Italia
17. Jepang
18. Jerman
19. Kamboja
20. Kanada
21. Korea Selatan
22. Laos
23. Malaysia
24. Meksiko
25. Myanmar
26.Norwegia
27. Perancis
28. Polandia
29. Qatar
30. Selandia Baru
31. Seychelles
32. Singapura
33. Spanyol
34. Swedia
35. Swiss
36. Taiwan
37. Thailand
38. Tiongkok
39. Timor Leste
40. Tunisia
41. Turki
42. Uni Emirat Arab
43. Vietnam