URnews

Nama Jalan Berubah, Anies Pastikan Perubahan Data Tak Dipungut Biaya

Griska Laras, Senin, 27 Juni 2022 15.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Nama Jalan Berubah, Anies Pastikan Perubahan Data Tak Dipungut Biaya
Image: Anies Baswedan mengajak berpartisipasi dalam Earth Hour (instagram/aniesbaswedan)

Jakarta — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, belum lama ini mengganti nama jalan, gedung, dan zona khusus di Jakarta dengan nama tokoh betawi. Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra karena dianggap membebani masyarakat, terutama dalam hal administrasi. 

Menanggapi hal ini, Anies memastikan perubahan nama jalan tidak akan membebani masyarakat. Dokumen administrasi masyarakat, seperti e-KTP, SIM, STNK, atau sertifikat tanah yang terdampak perubahan nama jalan di Jakarta tetap sah sampai masa berlakunya habis.

“Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, (dokumen) yang masih berlaku tidak kemudian batal,” kata Anies, Senin (27/6/2022). 

Pergantian data bisa diurus ketika masa berlaku dokumen habis. Anies juga menegaskan bahwa penggantian dokumen tidak akan dipungut biaya alias gratis.  

“Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya. Semua aspek tidak akan membebani, dan semua kesimpangsiuran akan diklarifikasi sehingga ada kepastian bagi semua," tambahnya. 

Khusus dokumen perizinan berusaha, jika tidak ada perubahan lokasi usaha, tidak perlu membuat dokumen baru. Bagi yang akan melakukan perubahan data dokumen, bisa langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya. 

Sementara untuk proses penerbitan dokumen kependudukan baru, Dinas Dukcapil DKI Jakarta secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah. 

Dokumen ini nantinya akan didistribusikan oleh pihak kelurahan kepada masyarakat melalui RT/RW. Pemberian dokumen kependudukan baru juga akan disertai penarikan dokumen lama.

Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait