URnews

Netizen Heboh Bandingkan Putusan Hakim Kasus Rachel Vennya dan Nenek Asyani

Griska Laras, Senin, 13 Desember 2021 15.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Netizen Heboh Bandingkan Putusan Hakim Kasus Rachel Vennya dan Nenek Asyani
Image: istimewa

Jakarta - Baru-baru ini publik dibuat geram dengan putusan kasus Rachel Vennya. Pasalnya, Rachel yang telah dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan usai perjalanan ke luar negeri tak dipenjara karena dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit selama persidangan.

Meski begitu, atas kasusnya tersebut, ia pun divonis empat bulan penjara dengan masa hukuman percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp 50 juta karena terbukti melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Kesal dengan alasan hakim, netizen ramai membandingkan kasus Rachel Vennya dengan Nenek Asyani alias Muaris, yang sempat ramai di media sosial pada 2015.

Asyani didakwa mencuri 38 papan kayu jati milik Perhutani Situbondo, tapi dia membantah semua tuduhan tersebut. Menurut Asyani, kayu itu diambil dari pohon jati yang dia tanam di halaman rumahnya. 

Setelah vonis dibacakan, Asyani bersimpuh di hadapan majelis hakim dan memohon agar dirinya tidak dipenjara. Namun ironisnya hakim tetap memutuskan Asyani bersalah dan dihukum satu tahun penjara.  

Sementara itu, Rachel Vennya tidak akan dipenjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan tidak berbuat tindak pidana. Hukuman yang sama juga diberikan kepada Salim Naurderer, Maulida Khairunnisa, dan protokoler Bandara Soekarno hatta bernama Ovelina.

“Lebih sopan mana dengan nenek Asyani, didakwa mencuri dua kayu jati Perhutani utk dipan tempat tidurnya, membela diri dg mengatakan itu pohon yg ditanamnya bersama suami sambil bersimpuh di depan hakim dan tetap dihukum 1 tahun,” cuit salah satu pengguna Twitter. 

“Rachel Vennya divonis bersalah kabur dari karantina usai pulang dari AS. Padahal mengaku memberi suap, tapi tidak ditahan. Nenek Asyani menanam pohon, hanya ambil batangnya buat kayu bakar udah sujud minta maaf depan hakim, masih divonis dipenjara 1 thn. NEGERI IRONI”, balas lainnya. 

“Miris banget sama hukum di Indonesia. Nenek Asyani tidak punya uang sampai Rp 40 juta IDR, maka itu tidak bisa dikategorikan menjadi sopan,” timpal yang lain.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait