URnews

Ngaku Dibegal Padahal Korban Open BO, Pemuda di Jaktim Jadi Tersangka

Gagas Yoga Pratomo, Senin, 11 Oktober 2021 11.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ngaku Dibegal Padahal Korban Open BO, Pemuda di Jaktim Jadi Tersangka
Image: Ilustrasi mengendarai motor (Pixabay/Skitterphoto)

Jakarta - Seorang pemuda asal Bogor, Aulia Rafiqi (23) sempat membuat heboh Polres Jakarta Timur akibat laporannya sebagai korban begal. 

Hal tersebut bermula ketika Aulia ingin pulang ke Bekasi, 6 Oktober 2021 setelah berkunjung dari rumah saudaranya yang berada di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Dalam perjalanan menuju Bekasi, tepatnya saat di Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, Aulia mengaku dihadang oleh sekelompok begal

Ia mengaku dihadang oleh 5 orang yang berboncengan menggunakan 3 motor. Akibat kejadian tersebut, kendaraan dan beberapa harta miliki Aulia harus raib diambil oleh begal tersebut. 

Setelah kejadian tersebut, Aulia melaporkan kasus itu pada Polres Metro Jakarta Timur dan menjelaskan kronologi dirinya dibegal. 

Polisi yang mendapat laporan Aulia langsung menelusuri lebih lanjut kasus yang dialami oleh Aulia. 

Usut punya usut, ternyata Aulia diketahui telah melakukan laporan palsu. Dirinya bukan menjadi korban begal, melainkan menjadi korban perampasan oleh wanita Open Booking (BO). 

“Dengan ini menyatakan, laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur, bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoax," kata Aulia dikutip dari video yang dibuat di Polres Metro Jakarta Timur dan beredar, Minggu (10/10/2021).

Setelah pengakuannya, Aulia menjelaskan kronologi kejadian tersebut. 

“Kejadian yang sebenarnya adalah saya MiChat dengan seorang perempuan dan open BO di Apartemen Kemang View Bekasi lantai 9," ujarnya.

"Terjadi cekcok karena tidak sesuai kesepakatan. Akhirnya, handphone dan uang saya diambil oleh teman-teman perempuan tersebut," jelasnya. 

Akibat laporan palsu yang diberikan pada Polres Metro Jakarta Timur, Aulia ditetapkan sebagai tersangka. 

Aulia saat ini ditahan di Mapolres Jakarta Timur karena diduga melanggar Pasal 242 dan atau 220 KUHP. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait