OTT di PN Surabaya, KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Ketiganya adalah hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD), dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH)," kata Nawawi.
Hal itu, kata Nawawi, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
KPK Amankan Uang Tunai Sebesar Rp 140 Juta
Jumpa pers KPK terkait kasus dugaan korupsi suap di Pengadilan Negeri Surabaya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari. (YouTube KPK RI)
Lebih lanjut, Nawawi menjelaskan bahwa OTT itu dilakukan pihaknya pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di Surabaya. Dalam kegiatan itu, KPK mengamankan lima orang, yaitu hakim PN Surabaya IIH, panitera pengganti PN Surabaya HD, pengacara PT SGP HK, Direktur PT SGP AP, dan Sekretaris HK berinisial DW.
"Adapun uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memenuhi keinginan HK terkait kasus pembubaran PT SGP," jelas Nawawi.