Pakaian, Sepatu, dan Tas Branded Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Rp 17,4 Miliar
Jakarta - Sebanyak 5.853 koli ballpress dengan berat 112,9 ton yang berisi pakaian, sepatu, dan tas impor ilegal dimusnahkan di Batam. Barang-barang branded yang masuk ke Indonesia secara ilegal ini ditaksir senilai Rp 17,4 miliar
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menuturkan, pemusnahan barang-barang ilegal ini dilakukan berkat kerja sama dari seluruh kementerian/lembaga dalam memberantas produk impor ilegal.
“Barang-barang tersebut terkumpul sejak 2018 sampai dengan 2022,” kata Hanung dalam jumpa pers pemusnahan barang tersebut sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM, Rabu (5/4/2023).
Hanung menjelaskan, barang-barang ini memiliki dampak yang nyata bagi pelaku UKM khususnya di sektor garmen.
Berdasarkan catatannya, industri garmen mengalami penurunan permintaan menjelang lebaran dibanding tahun lalu
Lebih lanjut, Hanung berharap, gencarnya pemusnahan barang ilegal ini mendorong pasar daring atau e-commerce untuk menghentikan penjualan barang-barang tersebut.
Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan promosi dan produksi konten yang terkait dengan barang-barang ilegal ini di media sosial.
“Kami akan mengundang pelaku e-commerce bersama Bareskrim Polri untuk menghentikan penayangan konten yang mendorong kegiatan ini," kata Hanung.
Di sisi lain, Hanung berjanji KemenKop UKM akan memberikan solusi untuk para pelaku usaha yang memperjualbelikan barang-barang impor bekas ilegal agar dapat tetap berjualan.
Salah satu alternatif solusi itu yaitu mengalihkan pekerjaan para penjual barang impor ilegal. Dalam hal ini, Kemenkop UKM bekerja sama dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk supply barang kepada mereka.