URnews

Pasangan Belum Nikah 'Check In Kamar' Bisa Dipidana, Bos Hotel Resah

Griska Laras, Sabtu, 22 Oktober 2022 15.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pasangan Belum Nikah 'Check In Kamar' Bisa Dipidana, Bos Hotel Resah
Image: Ilustrasi kamar hotel Yello Hotel Harmoni (Instagram /yelloharmoni)

Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) membuat pelaku perhotelan resah.

Pasalnya draf tersebut memuat ancaman hukuman pidana bagi yang check in hotel dengan pasangan yang belum sah. 
 
Kebijakan tersebut tercantum dalam Pasal 415 dan 416 Draf RUU KUHP. Pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dipidana karena perzinahan. Hukumannya penjara paling lama 1 tahun atau denda.

Sementara pada pasal 416, tertulis setiap orang yang hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah akan dipidana penjara 6 bulan atau denda paling banyak kategori II. 
 
Meski demikian, pada ayat 2 pasal 415 dan 416 dijelaskan bahwa tindak pidana di atas tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang sudah menikah serta orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
 
Kemunculan RUU KUHP ini membuat para pengusaha penginapan resah karena dinilai akan mempengaruhi jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia.
 
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyatakan pasal perzinahan yang dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dapat merugikan dunia usaha terutama di bidang pariwisata dan perhotelan.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata Hariyadi sebagaimana dilansir ANTARA, Sabtu (22/10/22).
 
Jika pasal perzinahan masuk ke dalam RKUHP, turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat aturan pidana tersebut. Dampaknya mereka akan beralih ke negara tetangga seperti Thailand atau Malaysia.
 
“Implikasinya wisatawan asing akan beralih ke negara lain. Hal ini juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” terangnya.
 
Senada dengan Hariyadi, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinahan dalam RKHUP
 
Menurutnya, klausa baru tersebut kontraproduktif untuk mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada dalam satu kamar tanpa terikat perkawinan dianggap sebagai tindakan kriminal.

“Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu terkait pasal perzinahan di Indonesia. Kalau itu terjadi, maka tidak akan ada turis yang masuk ke Indonesia, sektor pariwisata yang menjadi primadona nantinya akan terkena dampak dari kebijakan tersebut,” jelas Sutrisno.
 
Draf RUU KUHP rencananya akan difinalisasi pada Desember tahun ini dan masuk Program Legislasi Nasional 2022.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait