URnews

Pedagang Kaos Mural Jokowi '404: Not Found' Ditangkap Polres Tuban

Dyta Nabilah, Kamis, 19 Agustus 2021 15.23 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pedagang Kaos Mural Jokowi '404: Not Found' Ditangkap Polres Tuban
Image: Mural Jokowi 404 Not Found yang saat ini telah dihapus. (Ist)

Jakarta - Desainer kaos bernama Riswan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban setelah terkena razia siber. Penangkapan Riswan ini terkait tawaran dagangan kaosnya yang bergambar mural viral '404: Not Found' di Twitter @OmBrewoks3. Mural tersebut dianggap polisi menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polisi menganggap Riswan telah melecehkan simbol negara dan melakukan tingkah laku yang tidak sesuai budaya bangsa. Alhasil, Riswan pun mendapat hukuman yakni meminta maaf kepada publik. Ia juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya menyatakan maaf yang sebesar-besarnya untuk para seluruh masyarakat Indonesia atas unggahan di akun Twitter saya yang tidak pantas. Saya meminta maaf kepada Institusi Polri dan kehakiman serta pemerintah Indonesia," ungkap pria tersebut lewat video unggahan di Twitter Kepala Analisis Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Polri Mochammad Yunus Saputra, @M1_nusaputra.

1629361469-desain-baju-not-found.jpegDesain Kaos Mural 404:Not Found. (Twitter @M1_nusaputra)

Mural Viral Dihapus 

Kasus Riswan hanya salah satu dari beberapa karya seni viral yang tengah menjadi perbincangan. Pelukis dari tiga mural yang terkenal yakni '404:Not Found', 'Tuhan Aku Lapar', dan 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit' sedang dalam perburuan polisi.

Kini, mural-mural yang tersebar di Tangerang dan Pasuruan tersebut sudah ditutup dengan cat hitam. Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan penghapusan mural di wilayahnya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sementara itu, menurut Pengacara Publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari, penghapusan mural tersebut merupakan bukti kemunduran demokrasi. Kebebasan berpendapat masyarakat dibungkam yang mencerminkan pemerintah yang anti kritik.

"Tindakan penghapusan mural dan grafiti tersebut merupakan bukti nyata kemunduran demokrasi yang ditandai dengan ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat yang terus menyempit, ungkap" ungkap Shaleh dari keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).

Padahal, mural tersebut bertujuan untuk menyampaikan ekspresi melalui seni. Bahkan, telah dilindungi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jokowi Tak Terima Pembuat Mural Ditangkap

Melihat respons polisi yang bergerak cepat terhadap penangkapan desainer kaos dan mural viral, Jokowi tak berkenan. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Presiden Jokowi tidak suka jika polisi responsif terhadap hal tersebut. 

"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran terutama dalam penerapan UU ITE," kata Agus kepada awak media, Kamis (19/8).

Agus menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengingatkan jajaran kewilayahannya agar tak perlu menindak hal seperti itu. Jika masih ada penangkapan terkait aktivitas seni seperti membuat desain kaos atau mural, Bareskrim Polri siap untuk menerima komplain. 

"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber kepada jajaran selalu kita ingatkan. Termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan," lanjutnya.

Baginya, tidak masalah jika masyarakat mengkritik pemerintah. Namun, akan menjadi masalah jika tindakan tersebut merupakan fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, dan intoleran. 

"Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun, Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," jelas Agus.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait