URnews

Pegi Setiawan Menang Gugatan Praperadilan, Apa Itu?

Nindya Sari, Senin, 8 Juli 2024 15.17 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pegi Setiawan Menang Gugatan Praperadilan, Apa Itu?
Image: Pexels

Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menang atas gugatan praperadilan. Status tersangka yang disematkan padanya pun gugur, polisi diminta segera melepaskannya.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman.


Hal itu disampaikan Eman dalam Sidang Pembacaan Putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024. Polda Jawa Barat sebagai termohon pun mengaku akan mematuhi putusan pengadilan.

“Kita akan patuh hukum. Insya Allah (Pegi dibebaskan),” kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani usai sidang putusan gugatan prapreradilan.

Namun mungkin banyak yang belum mengetahui apa itu praperadilan. Dan bagaimana mekanisme untuk mengajukan praperadilan dalam sebuah kasus. Berikut penjelasannya:

Pengertian Praperadilan

Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.

Praperadilan bertujuan untuk mengawasi legalitas proses penyidikan dan penahanan oleh aparat penegak hukum. Praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan beberapa putusan yang memperkuat kewenangan praperadilan, seperti Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 98/PUU-X/2012.

Tujuan Praperadilan

Praperadilan diajukan dengan beberapa tujuan, yaitu:

Melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa
Praperadilan memastikan bahwa tersangka atau terdakwa tidak ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang.

Mengawasi legalitas proses penyidikan dan penahanan
Praperadilan memastikan bahwa proses penyidikan dan penahanan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan hak asasi manusia
Praperadilan membantu menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dengan hak asasi manusia tersangka atau terdakwa.

Pihak-Pihak yang Berperan dalam Praperadilan

Dalam proses praperadilan, terdapat beberapa pihak yang berperan, yaitu:

  • Pemohon
    Pemohon adalah pihak yang mengajukan gugatan praperadilan, yaitu tersangka atau terdakwa.
  • Termohon
    Termohon adalah pihak yang digugat dalam praperadilan, yaitu penyidik atau penuntut umum.
  • Hakim
    Hakim adalah pihak yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan.
  • Panitera
    Panitera bertugas membantu hakim dalam administrasi perkara praperadilan.

Cara Mengajukan Gugatan Praperadilan

Berikut adalah cara mengajukan gugatan praperadilan:

1. Pemohon mengajukan permohonan praperadilan kepada hakim di pengadilan negeri yang berwenang.

2. Permohonan praperadilan harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung dalil pemohon.

3. Hakim akan memeriksa permohonan praperadilan dan memanggil pemohon dan termohon untuk menghadiri persidangan.

4. Dalam persidangan, pemohon dan termohon akan menyampaikan dalil-dalilnya masing-masing.

5. Hakim akan memutus perkara praperadilan dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari pemohon dan termohon, serta bukti-bukti yang diajukan.

6. Putusan hakim bersifat final dan mengikat.

Siapa yang Dapat Mengajukan Praperadilan?

  • Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, atau penahanan yang dikenakan sudah melewati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP
  • Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan
  • Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.

Gugatan praperadilan hanya dapat diajukan setelah tersangka atau terdakwa diberitahukan tentang penetapan tersangka atau penahanan. Gugatan praperadilan hanya diajukan sekali untuk setiap perkara.

Praperadilan merupakan upaya hukum yang penting untuk melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa dan mengawasi legalitas proses penyidikan dan penahanan.

Dengan memahami pengertian, tujuan, dan cara mengajukan gugatan praperadilan, diharapkan masyarakat dapat menggunakan haknya dengan tepat dan bijaksana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait