URnews

Hakim Putuskan Praperadilan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Gugur

Anisa Kurniasih, Rabu, 17 Maret 2021 17.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hakim Putuskan Praperadilan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Gugur
Image: Habib Rizieq Shihab Sumber (YouTube Front TV)

Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno, memutuskan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dinyatakan gugur.

Hal tersebut berkenaan telah dimulainya sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021)

"Berdasarkan KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan penohon dinyatakan gugur," ujar Suharno di persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 3 Februari 2021 lalu dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. 

Gugatan itu diajukan karena kubu Habib Rizieq menganggap penangkapan dan penahanannya itu tidak sah mengingat surat perintah penangkapan dan penahanannya didasarkan pada dua surat perintah penyidikan.

Namun, hakim berpendapat, ada sejumlah poin pertimbangan mengapa gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur, guys. Salah satunya ialah sidang pokok perkara itu telah dimulai, yang mana sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP gugatan praperadilan dinyatakan gugur secara hukum saat sidang pokok perkaranya telah digelar.

Maka dari itu, gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan pemahanan Habib Rizieq itu tak bisa dikatakan ditolak ataupun diterima oleh hakim. Alhasil, kasus hukum yang saat ini tengah dijalani oleh Habib Rizieq pun tetap berlanjut, yang mana kasusnya itu sudah disidangkan di PN Jakarta Timur kemarin.

"Dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno.

Selebihnya, Suharno mengatakan bahwa tidak ada putusan terkait gugatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap pentolan FPI itu. Dalam hal ini hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pihak pemohon.

"Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," sambungnya.

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab diskors oleh hakim tunggal Suharno untuk menentukan hasil putusan sidang.

Skorsing diambil selama satu jam lantaran kepolisian selaku pihak termohon mengajukan keberatan, karena sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).

Seperti diketahui, ada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Shihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.

Sementara, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12/2021).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait