URnews

Pejabat Kedubes AS Temui Pebasket yang Dipenjara Rusia karena Narkoba

Nivita Saldyni, Jumat, 4 November 2022 16.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pejabat Kedubes AS Temui Pebasket yang Dipenjara Rusia karena Narkoba
Image: Griner (Al Jazeera)

Jakarta - Pejabat dari Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Rusia baru saja menemui pebasket Brittney Griner yang dipenjara Rusia karena kasus narkoba. Ini merupakan kunjungan pertama pemerintah Biden sejak Griner dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara pada Agustus 2022.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price melaporkan Griner dalam kondisi baik. Ia pun memastikan pihaknya bakal terus berupaya untuk pembebasan pebasket berusia 31 tahun itu.

"Pejabat @USEmbRU mengunjungi Brittney Griner hari ini (3/11/2022). Mereka melihat secara langsung kegigihan dan ketekunannya terlepas dari keadaannya saat ini," kata Price dikutip Jumat (4/11/2022). 

Price menambahkan pemerintah Biden masih terus berupaya untuk membebaskan Griner. Upaya serupa juga tengah dilakukan untuk mantan marinir AS Paul Whelan yang ditangkap di sebuah hotel pada 2018 dan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada 2020 atas tuduhan kegiatan mata-mata atau spionase. 

Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre, Kamis (3/11/2022). Melansir Al Jazeera, Jean-Pierre memastikan pemerintah AS tengah berusaha menyelesaikan masalah penahanan Griner dan Whelan yang mereka sebut sebagai penahanan yang 'salah dan tak dapat diterima' itu. 

Sebelumnya, Brittney Griner tiba di Rusia pada 17 Februari 2022 untuk bergabung dengan timnya dan membela negaranya selama masa jeda Asosiasi Bola Basket Nasional Wanita (WNBA). 

Namun saat menjalani pemeriksaan di bandara Sheremetyevo Moskow, ia ditangkap karena kedapatan membawa kartrid vape berisi minyak ganja. 

Atas kasus tersebut, Agustus 2022, pebasket berusia 31 tahun itu divonis sembilan tahun penjara oleh hakim pengadilan Kota Khimki, Rusia. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 1 juta rubel atau sekitar Rp 250 juta kepada Griner yang terbukti bersalah atas penyelundupan narkoba. 

Sejumlah rekan pebasket Griner dan pendukungnya terus mendesak pemerintah AS untuk membebaskannya. Berbagai upaya pun telah dicoba pemerintah Biden, termasuk mengajukan 'proposal penting' kepada pemerintah Rusia dan negosiasi pertukaran tahanan. Namun sampai saat ini upaya tersebut masih belum membuahkan hasil.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait