Pemprov Jakarta Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021.
Hal ini dilakukan demi menekan angka penyebaran kasus COVID-19 saat menghadapi libur panjang hari keagamaan Isra' Mi'raj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada pertengahan bulan ini.
Keputusan ini juga berdasarkan data perpanjangan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2021, yang mana berhasil menekan kasus aktif di Jakarta.
Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti memaparkan, ada penurunan jumlah kasus aktif per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 13.309, sedangkan pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus.
"Penurunan kasus aktif ini adalah hasil dari kerja keras kita bersama, dengan mengupayakan meningkatkan angka kesembuhan di mana per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 %. Sementara per 7 Maret angka kesembuhan meningkat sebesar 337.426 dengan tingkat kesembuhan 96,3 %," ujar Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan resmi yang diterima Urbanasia, Senin (8/3/2021).
"Hingga kini, total 5.790 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 %, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%," tambah Widyastuti.
Baca Juga: [INFOGRAFIS] Apa Itu PPKM Mikro?
Keputusan tersebut tertuang dalam Kepgub nomor 213 tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terus mengimbau seluruh warga untuk tetap berada di rumah serta menahan diri untuk berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan.
"Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Anies.