PPKM Mikro Diperpanjang, Wali Kota Malang Usulkan Pelonggaran Tempat Usaha

Malang - Wali Kota Malang, Sutiaji meminta ada sedikit kelonggaran pada beberapa poin tertentu, khususnya dalam perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Salah satunya adalah pelonggaran aspek ekonomi sosial, yakni berupa operasional tempat usaha seperti rumah makan, pusat perbelanjaan, hingga perkantoran.
Sekadar diketahui, PPKM Mikro dibatasi hingga 50 persen. Namun, Sutiaji mengusulkan pelonggaran menjadi 60 persen.
"Saya usulkan ke Dirjend Kemendagri dan masih dipertimbangkan. Kalau disetujui, ekonomi masyarakat bergerak," katanya, Senin (22/2/2021).
Permintaan pelonggaran tersebut, lantaran ia mendengar PPKM Mikro akan terus diterapkan hingga pandemi COVID-19 berakhir.
“Setelah ini pasti ada PPKM Mikro jilid berikutnya, kami usul terus saja diterapkan,” ujarnya.
"Nggak masalah PPKM diperpanjang biar masyarakat disiplin. Saya dengar nanti ada PPKM ke 5 bisa jadi sampai ke 6, makanya saya minta pelonggaran," terang Sutiaji.
Selain itu, Sutiaji juga berharap dengan adanya Posko PPKM Mikro di tingkat RT/RW dapat menekan kasus COVID-19. Dan menjadi benteng terakhir proses testing, tracing, dan treatment di masyarakat.
"Di Kota Malang, poskonya sekitar 1.200 hingga empat ribu. Mereka juga mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu dari Pemkot Malang untuk menunjang fungsi dari posko PPKM Mikro," tandasnya.