beautydoozy skinner
urbanasia skinner
URnews

Penanganan Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI Tidak Sesuai, Polda Metro Minta Maaf

Tim Urbanasia, Selasa, 7 Februari 2023 10.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penanganan Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI Tidak Sesuai, Polda Metro Minta Maaf
Image: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunojoyo Wisnu Andiko (kanan) (Polri.go.id)

Jakarta - Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran memberikan dua rekomendasi terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI berinisial HAS pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan dua hal tersebut dalam kesempatan jumpa pers yang digelar di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan dikutip Urbanasia, Selasa (7/2/2023).

Menurut dia, langkah itu diambil berdasarkan Pasal 1 angka 20 Peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang Standard Operating Procedure Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Rekomendasi langkah selanjutnya yaitu membersihkan nama korban dalam hal ini mahasiswa UI berinisial HAS.

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Tim Monitoring, Evaluasi dan Analisa ini dibentuk untuk mendalami kasus kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel yang melibatkan Mahasiswa UI dan pensiunan polisi AKBP Eko Setio BW pada Oktober lalu.

Tim ini kemudian diskusi dengan sejumlah pihak terkait pada Selasa, 31 Januari 2023 termasuk tim penyidik Ditlantas Polda Metro, ahli hukum pidana, ahli bidang transportasi, ahli kendaraan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Kompolnas, Ombudsman, media, dan Komisi III DPR RI.

Hasilnya, tim disarankan untuk menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan. Reka ulang pun dilaksanakan pada Kamis, 2 Februari lalu.

"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan bukti baru sebagai bahan dari langkah kami ke depan," lanjutnya.

Usai penemuan bukti baru itu, Polda Metro Jaya lantas mengadakan gelar perkara yang dipimpin Kabidkum Polda Metro untuk membahas tentang prosedur investigasi lanjutan kasus tersebut.

Hasilnya, mereka menemukan ketidaksesuaian prosedur yang dijalankan termasuk tahapan dalam menangani kasus kecelakaan itu. 

"Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perkapolri nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut. Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf," pungkas Trunoyudo.

Diketahui insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang mahasiswa UI berinisial HAS terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel pada Kamis, 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Korban HAS dinyatakan meninggal dunia usai tertabrak mobil yang dikendarai seorang pensiunan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono. Namun kasus tersebut kembali menyeruak usai HAS ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait