Penendang Sesajen di Semeru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jawa Timur - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan Hadfana Firdaus atau HF yang merupakan penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru sebagai tersangka. Hadfana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama.
"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Surabaya, Jumat (14/1/2022).
Gatot mengatakan bahwa Hadfana berhasil diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (13/1/2022) malam pukul 22.30 WIB. Hadfana pun kemudian langsung dibawa ke Polda Jatim dan baru tiba pada Jumat (14/1/2022) pagi.
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot.
Ia pun menjelaskan bahwa saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jatim.
"Masih dalam pendalaman dan dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Sumber: Tangkapan layar pria yang buang dan tending sesajen di kawasan Gunung Semeru. (Instagram @memomedso).
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan bahwa dari keterangan awal tersangka, ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah ponsel miliknya sendiri. Tersangka juga mengaku bahwa yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri.
“Jadi handphone yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka, handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan. Hasil video itu (diunggah) ke grup WA yang bersangkutan,” jelasnya.
Terkait motif melakukan penendangan sesajen, Totok mengatakan bahwa tersangka mengaku hal itu karena spontanitas pemahaman keyakinannya.
"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja," kata Totok.
Terkait dengan barang bukti, polisi menyita barang yang ada di lokasi hasil olah TKP serta rekaman video dan handphone tersangka.
"Tersangka yang lain nanti akan menyusul," pungkas Totok.