URnews

Pengadilan Tolak Permohonan Doddy Sudrajat Terkait Hak Perwalian Gala Sky

Nivita Saldyni, Senin, 27 Desember 2021 19.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengadilan Tolak Permohonan Doddy Sudrajat Terkait Hak Perwalian Gala Sky
Image: Doddy Sudrajat dan Vanessa Angel (Instagram @dodysoedrajat_1)

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak permohonan Doddy Sudrajat, ayah Vanessa Angel atas perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah. Hakim juga telah menolak permohonan Doddy soal penetapan ahli waris Vanessa Angel.

Hal itu diungkapkan oleh Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kepada wartawan, Jajat mengatakanputusan itu ditetapkan pada Senin (27/12/2021).

“Perwalian anak atas anak bernama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara e-litigasi," kata Jajat.

Jajat mengatakan, Doddy Sudrajat sebagai pemohon tidak hadir di pengadilan. Namun hakim telah membacakan putusannya pada sidang hari ini.

"Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris, kedua-duanya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.

Sebelumnya, ayah Bibi Andriansyah, Faisal diketahui telah mengajukan permohonan yang sama ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Hingga hari ini, perkara itu diketahui masih berjalan. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar hakim menolak permohonan Doddy. 

“Pertama karena perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan masuk perkara itu lebih dulu di Jakarta Barat," kata Jajat.

"Di Pengadilan Agama Jakarta Barat perkaranya kontensius dan di sini perkaranya volunter. Jadi berdasarkan itu pula majelis menyatakan perkaranya tidak dapat diterima,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa majelis menyatakan Doddy belum memiliki kedudukan hukum dalam mewalikan Gala. Hal itulah yang kemudian membuat permohonannya ditolak.

“Pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anak karena perkaranya masih diproses di Jakarta Barat. Jadi dalam perkara penetapan ahli waris juga dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkas Jajat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait