URnews

Pentingnya Informasi Geospasial dalam Pendaftaran Siswa Baru

Norvi Handayati, Jumat, 21 Juli 2023 18.41 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pentingnya Informasi Geospasial dalam Pendaftaran Siswa Baru
Image: Antaranews

Jakarta - Entah sadar atau tidak, informasi geospasial sangat lekat dengan keseharian masyarakat pada bulan Juli ini. Apalagi kalau bukan soal mencari sekolah baru untuk si buah hati.

Di bulan paruh kedua tahun yang sedang berjalan ini, identik dengan bergantinya tahun ajaran baru di Indonesia. Karenanya, buat para penyelenggara pendidikan, orang tua maupun siswa, Juli adalah bulan yang super sibuk.

Mereka yang naik ke kelas yang lebih tinggi mungkin tak terlalu berasa. Tapi, buat mereka yang beralih ke jenjang lebih tinggi dan ingin bersekolah di sekolah negeri, bulan Juli adalah ujian karena mereka mengalami proses Penerimaan Peserta Didik (PPDB).

PPDB merupakan serangkaian proses yang pada dasarnya bertujuan menjamin penerimaan peserta didik baru secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan. Sebelumnya, banyak cerita penyimpangan saat penerimaan peserta didik baru. Lewat aturan ini sebagian prosesnya dilakukan melalui aplikasi, penyimpangan itu diharapkan terjadi minimal.

Begini cara meminimalisasi penyimpangannya. Dimulai dengan membagi jalur penerimaan sacara beragam. Jalur Afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, Maslahat Guru dan Tenaga Kependidikan, Jalur Prestasi serta jalur Zonasi.

Jalur Afirmasi dan ABK pintu masuk bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tak mampu atau yang berkebutuhan khusus. Termasuk di dalamnya, penyandang disabilitas. Cara membuktikannya melalui dokumen keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tak mampu.

Dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah, penyandang disabilitas. Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orang Tua, maslahat guru dan tenaga kependidikan, merupakan jalur bagi calon peserta didik, yang lokasi pekerjaan orang tuanya pindah ke tempat lain. Ini dibuktikan lewat surat penugasan dari instansi orang tua bekerja.

Untuk jalur prestasi, berupa prestasi akademik, non akademik maupun prestasi nilai rapor, didasarkan pada prestasi yang dibuktikan lewat diterbitkan pernyataan berprestasi. Bukti ini menerangkan prestasi calon peserta didik, sedikitnya enam bulan dan paling lambat tiga tahun, sebelum masa PPDB.

Dan terakhir, jalur Zonasi. Ini merupakan jalur yang dilaksanakan bagi calon peserta didik yang tinggal di wilayah zona sekolah yang dituju, sekurangnya selama satu tahun. Ini ditunjukkan melalui Kartu Keluarga (KK).

Lewat PPDB, proses penerimaan calon peserta didik baru diharapkan lebih mudah untuk penyelenggara pendidikan, calon peserta didik, dan bersifat transparan. Namun masih saja dalam pelaksanaannya, tak berjalan sesuai rencana. Terutama jalur zonasi, yang memunculkan persoalan baru.

Memanfaatkan Informasi Geospasial pada Sistem Zonasi

Telah disinggung sebelumnya, informasi geospasial sangat lekat dengan keseharian masyarakat. Zonasi yang merupakan jalur yang didasarkan zona tempat tinggal calon peserta didik, dapat dipermudah penerapannya lewat pemanfaatan informasi geospasial.

Terlebih dahulu, diuraikan keuntungan sistem zonasi ini. Pertama, sistem zonasi memberikan kesempatan bagi calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang dekat dari rumahnya. Jarak tempuh yang pendek, dapat mengurangi kelelahan siswa.

Siswa dapat mengerahkan tenaganya, sepenuhnya pada aktivitas belajar. Demikian pula, orang tua menjadi lebih mudah memperhatikan perkembangan pendidikan anak maupun kegiatannya di sekolah. Ini karena lokasi sekolah yang dekat. Tak ada lagi alasan orang tua, tak terlibat dalam pendidikan putra-putrinya, lantaran alasan jarak.

Kedua, dengan sistem zonasi, dapat dihapus pengelompokan sekolah favorit-nonfavorit. Telah berkembang dalam persepsi masyarakat, sekolah yang dinilai berisi para siswa yang berprestasi, berikut berstatus sosial dan ekonominya yang baik.

Sebaliknya, ada pula sekolah yang dinilai sebagai tempat dengan penilaian yang berisi para siswa kurang berprestasi, berikut status sosial ekonominya tak ideal. Lewat sistem zonasi ini, setiap calon peserta didik dibatasi untuk hanya masuk ke sekolah yang dekat rumahnya.

Keberagaman prestasi, status sosial maupun ekonomi yang ada di wilayah dekat sekolah, seluruhnya bakal lebur di sekolah terdekat. Setiap calon peserta didik, apa pun keadaannya berhak sama bersekolah negeri.

Seluruhnya tanpa dipisahkan penilaian terhadap sekolah. Semua sekolah jadi cermin masyarakat yang hidup di sekitarnya. Favorit-nonfavorit terhapus dengan sendirinya.

Ketiga, sistem zonasi tidak hanya membaurkan calon peserta didik, tetapi juga mempengaruhi distribusi tenaga pendidik di suatu zona. Adanya sistem zonasi mendorong tenaga pendidik mampu meningkatkan kompetensi dan kreativitasnya dalam aktivitas mengajar. Ini memenuhi kebutuhan peserta didik dengan karakteristik yang beragam.

Untuk menerapkan sistem zonasi, dapat ditempuh dengan memanfaatkan produk informasi geospasial, berupa peta. Melalui aplikasi Google Maps misalnya, dapat diukur jarak antara titik domisili calon peserta didik ke titik lokasi sekolah tujuan pendaftaran. Domisili calon peserta didik ditentukan berdasar alamat tempat tinggal pada KK.

Sebagian orang berpikir menentukan jarak antara titik domisili ke titik lokasi sekolah, dengan menggunakan jalur warna biru, kuning dan merah di Google Maps, sebagaimana saat berkendara dari satu tempat ke tempat lain.

Pada sistem zonasi sekolah bukan itu caranya. Menu yang digunakan untuk mengukur jarak zonasi pada PPDB adalah measure distance atau ukur jarak.

Setelah membuka Google Maps pada komputer, laptop maupun perangkat mobile yang telah terhubung dengan internet, dimasukkan alamat domisili sesuai dengan KK sebagai titik awal. Ini kemudian diikuti dengan memasukkan alamat sekolah yang dituju sebagai titik akhir.

Langkah ini dilanjutkan dengan klik kanan pada titik domisili, hingga muncul beberapa pilihan. Tindakan berikutnya, diikuti dengan klik measure distance atau ukur jarak, dan akhiri dengan klik pada titik lokasi sekolah.

Hasil yang diperoleh secara serta merta, berupa munculnya garis hitam antara titik domisili dan titik lokasi sekolah, beserta keterangan jaraknya. Jarak inilah yang digunakan saat proses PPDB jalur zonasi.

Permasalahan Sistem Zonasi

Namun demikian, dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi domisili calon peserta didik ditentukan berdasarkan alamat yang tercantum dalam KK. Syarat KK yang dijadikan dokumen pendukung PPDB harus berusia sedikitnya satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika calon peserta didik tak punya KK, misalnya karena bencana alam atau sosial, maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili yang disahkan oleh pejabat setempat.  Di sinilah titik kelemahan PPDB.

Titik lemah ini dimanfaatkan sebagain orang, untuk ‘mengakali’ ketentuan yang berlaku. Ini tak ubahnya merupakan perbuatan curang. Kecurangan-kecurangan banyak terjadi mewarnai proses PPDB. Orang tua mengakali sistem zonasi ini.

Caranya, dengan penggunaan surat keterangan domisili yang telah diubah. Perubahan dilakukan dengan menempatkan nama calon peserta didik, menumpang KK orang lain yang tinggal dekat lokasi sekolah. Menjelang PPDB, di sekitar sekolah-sekolah favori, bermunculan ‘warga baru’.

Untuk mencegah kecurangan terus berlanjut, sebelum membuat kebijakan zonasi, pemerintah mutlak menyediakan sekolah negeri yang memadai. Adanya kekurangan sekolah negeri di setiap kelurahan dan kecamatan, mengundang tindakan 'kreatif' para orang tua untuk 'mengakali' yang sesungguhnya tidak perlu.

Sistem pengawasan yang diperkuat dapat mencegah keadaan kian memburuk. Misalnya dalam pembuatan KK, pemerintah setempat perlu melakukan verifikasi ketat, untuk membuktikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam KK memang merupakan warga pada domisili tersebut. 

Jangan sampai terjadi dalam satu KK ada 10 nama anak usia sekolah dengan keterangan ‘family lain’. Selain itu, perlunya penerapan sanksi tegas bagi para oknum yang terlibat dalam kecurangan sehingga memberikan efek jera.

Ke depan, harapannya pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih baik untuk dapat memberikan pendidikan yang berkualitas bagi para penerus bangsa. Semoga!

* Penulis adalah Pranata Humas Pertama Badan Informasi Geospasial (BIG)

* Tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis dan bukan pandangan Urbanasia

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait