Perpanjangan SIM Kembali Dibuka Setelah 29 Mei 2020

Jakarta - Polda Metro Jaya menutup layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 17 Maret hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Pemilik SIM yang telah habis masa aktifnya pada periode 17 Maret-29 Mei 2020, akan diberikan dispensasi selama satu bulan pada Juni 2020 nanti.
Kepala Seksi SIM pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengemukakan pemilik SIM yang habis pada periode 17 Maret - 29 Mei 2020, bisa mengurus perpanjangan setelah tanggal 29 Mei 2020.
Baca Juga: Darurat Corona, Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Ditutup Sementara
Penutupan layanan perpanjangan SIM berlaku pada layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan mobil keliling.
Meski begitu, penutupan layanan hanya berlaku pada perpanjangan SIM. Polda Metro Jaya tetap membuka layanan pembuatan SIM baru, hilang, dan rusak di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pelayanan diberikan dengan pembatasan jam operasional pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00.
Selain itu, pelayanan yang masih dibuka tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), seperti memeriksa suhu tubuh, mencuci tangan dan mengikuti aturan physical distancing.