URnews

PJ Gubernur DKI: Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap

William Ciputra, Minggu, 20 November 2022 14.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PJ Gubernur DKI: Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap
Image: Ilustrasi - Pemeriksaan ganjil genap di Jakarta. (Tribrata News)

Jakarta - Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk turut mensukseskan transformasi energi hijau dengan beralih menggunakan motor atau mobil listrik

Sejumlah kemudahan bagi yang sudah menggunakan kendaraan listrik pun diberikan. Salah satunya kebebasan dari sistem rekayasa lalu lintas berdasarkan pelat nomor atau yang biasa disebut ganjil genap.

Di Jakarta, pemilik kendaraan listrik bisa menggunakan mobilnya tanpa khawatir sistem ganjil genap, guys. 

“Kendaraan listrik diberikan kebebasan tidak terkena sistem ganjil genap,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Minggu (20/11/2022). 

Heru mengatakan, pihaknya akan terus mendukung upaya pemerintah dalam hal transformasi energi ini. Pemprov DKI, katanya, juga sudah bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, hingga PT PLN. 

Menurut Heru, sosialisasi kepada masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik juga akan terus dilakukan. 

Jakarta, imbuh dia, merupakan role model penggunaan kendaraan listrik bagi daerah lain. Sehingga, transformasi penggunaan kendaraan listrik tidak hanya kepada masyarakat, tapi juga kendaraan umum seperti TransJakarta hingga kendaraan dinas Pemprov. 

“Kendaraan umum dan mobil dinas sudah banyak yang kita konversi menggunakan energi listrik,” kata dia. 

Diketahui, ada kemudahan lain bagi pengguna kendaraan listrik selain bebas ganjil genap. 

Pemerintah juga membebaskan bea balik nama (BBN) untuk mobil listrik dan mobil hybrid. Selain itu juga ada diskon untuk pajak tahunan bagi yang sudah beralih. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait