URnews

Polda Jatim Luncurkan 12 Mobil INCAR dan Aplikasi Skrining Pengendara

Nivita Saldyni, Senin, 15 November 2021 16.06 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polda Jatim Luncurkan 12 Mobil INCAR dan Aplikasi Skrining Pengendara
Image: Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam peluncuran mobil INCAR dan aplikasi SKRIP di Surabaya, Senin (15/11/2021- (Foto: Humas Polda Jatim)

Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) kini memiliki 12 unit operasional mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Selain itu juga, Polda Jatim baru saja meluncurkan aplikasi Skrining Riwayat Pengendara (SKRIP) di Taman Bungkul Surabaya, Senin (15/11/2021).

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, mobil INCAR merupakan sarana untuk meningkatkan implementasi penindakan lalu lintas berbasis elektonik. Sementara aplikasi SKRIP adalah aplikasi untuk mengetahui riwayat pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.

Aplikasi SKRIP, kata Nico, berisi informasi tentang riwayat pengendara termasuk pelanggaran apa saja dilakukan pengendara saat berlalu lintas. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Jatim tertib berlalu lintas guna mengoptimalkan penegakan hukum dibidang lalu lintas dan mengurangi Case Fatality Rate di Jatim. Aplikasi ini sudah bisa didownload pada Appstore dan iOS loh.

“Polda Jatim membuat inovasi mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat berbasis digital data dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga mengurangi interaksi dan terjadinya kesalahan,” kata Nico usai peluncuran di Taman Bungkul Surabaya, Senin (15/11/2021).

Sementara mobil INCAR, kata Nico, mampu merekam secara digital dan realtime karena telah dilengkapi kamera super canggih yang dapat menghitung laju kecepatan berkendara dan menangkap gambar kendaraan yang diketahui melanggar rambu atau aturan lalu lintas.

1636967005-Nico-resmikan-INCAR.jpgSumber: Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam peluncuran mobil INCAR dan aplikasi SKRIP di Surabaya, Senin (15/11/2021- (Foto: Humas Polda Jatim)

“Ini melengkapi ETLE. Kalau ETLE bersifat statis, sedangkan INCAR bersifat mobile bisa mengawasi sekeliling jalan raya," pungkasnya.

Nah, jika ada pengendara yang tak mematuhi tata tertib lalu lintas di jalan akan terekam kamera mobil INCAR dan bakal ditilang. Sebab INCAR sudah terkoneksi dengan data regident (data SIM, STNK, dan BPKB) serta data aplikasi kependudukan.

"Kalau melanggar maka akan kami kirim surat ke alamat yang ada sesuai data di regident dan data dukcapil. Kita akan kirim surat tilang melalui Kantor Pos," kata Nico.

“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan, Kantor Pos, Dinas Perhubungan dan instansi lainnya untuk dapat melaksanakan sistem yang diterapkan di INCAR," jelasnya lebih lanjut.

Nah 12 unit mobil INCAR itu akan disebar ke beberapa titik di Kabupaten dan Kota Madya. Rencananya sistem ini akan dikembangkan ke 38 kota/kabupaten di Jatim, di mana setiap Polres diminta untuk membuat hal yang sama sehingga angka kecelakaan di Jatim dapat ditekan.

"Sementara ini mobil operasional INCAR ada 12, di beberapa Kabupaten dan Kota Madya, nantinya akan dikembangkan di seluruh Jatim,” pungkasnya.

Bukan hanya sekedar menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengganti penindakan secara digital, Nico menjelaskan bahwa dua inovasi ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Selain itu juga agar tidak terjadi pelanggaran yang akan berujung pada kecelakaan.

"Kami mohon pada masyarakat, tolong didukung dengan patuh pada tata cara lalu lintas, pada hukum, dan berkomunikasi dengan baik apabila mereka ditegur oleh anggota,” pesannya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait