URnews

Polda Jatim Amankan 3 Karyawan Pinjol Ilegal yang Diduga Mengancam Nasabah

Nivita Saldyni, Senin, 25 Oktober 2021 13.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polda Jatim Amankan 3 Karyawan Pinjol Ilegal yang Diduga Mengancam Nasabah
Image: Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (tengah) merilis kasus tiga karyawan pinjol ilegal yang diduga lakukan pengancaman ke nasabah, Senin (25/10/2021). Sumber: Humas Polda Jatim

Surabaya - Tiga orang karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal berhasil diamankan Polda Jatim. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah penagih alias debt collector dari dua perusahaan yang diduga telah melakukan pengancaman kepada nasabah.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, ketiganya berasal dari daerah yang berbeda. Ketiganya adalah ASA (31) warga Bogor Jawa Barat, RH (28) warga Bekasi Jawa Barat, dan APP (27) warga Surabaya.

"Kasus ini terungkap setelah pada Desember 2020, BSB (pelapor) mengajukan pinjaman online di Rupiah Merdeka dan Dana Now. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas. Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol. Antara lain, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (25/10/2021).

Saat itu, kata Nico, ASA mengirim SMS ke BSB dengan kata-kata kasar dan makian. Pesan dengan kalimat senada juga dikirim RH ke BSB. Kemudian pada 17 Juli 2021, BSB membuat pengaduan ke Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Selanjutnya, pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Barulah pada 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Menyusul kemudian ada RH yang diamankan di Polda Jatim pada 18 Oktober 2021 lalu.

"Para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4,2 juta setiap bulannya," kata Nico.

Selain itu, ketiganya juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet sebesar Rp 90.000 setiap bulannya. Mereka juga mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil. Tak tanggung-tanggung, insentif itu mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu.

"Tersangka akan mendapatkan Rp 162.000 di luar gaji," imbuhnya.

Sementara itu, polisi juga berhasil mengamankan APP (27) yang merupakan karyawan di PT Duyung Sakti Indonesia yang bertugas sebagai desk collection. Kasus yang menjerat APP sendiri, kata Nico, berawal dari korban yang mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP yang mengaku dari pihak aplikasi pinjol Dompet Share, Kamis (7/10/2021).

APP dilaporkan karena melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun Whatsapp korban disertai kalimat mengancam berbunyi 'Bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya'. Mendapat pesan itu, korban merasa takut dan terancam.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait