URnews

Polda Metro Buka Nomor Pengaduan, Kapolda Janji Baca Semua Aduan Masyarakat

Putri Rahma, Rabu, 17 Mei 2023 10.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polda Metro Buka Nomor Pengaduan, Kapolda Janji Baca Semua Aduan Masyarakat
Image: Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. (Instagram)

Jakarta - Polda Metro Jaya membuka layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp pada nomor 082177606060. 

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, nomor aduan ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat yang sedang menghadapi perkara dan ingin menyampaikan keluhan serta meminta bantuan hukum.

“Kasihan masyarakat yang merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai atau mungkin merasa dari anggota-anggota kami yang kurang komunikasi sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama, saya membuka ‘hotline’ yaitu WhatsApp di nomor 082177606060,” katanya dalam jumpa pers, Selasa (16/5/2023).

Nomor tersebut sudah mulai aktif sejak Selasa kemarin. Dengan adanya nomor ini, diharapkan aduan masyarakat ke Polda Metro bisa segera diselesaikan. 

Selain itu, nomor aduan tersebut juga telah dinaungi oleh tim lembaga yang dibuat oleh Polda Metro Jaya. Wakapolda Metro Jaya ditunjuk sebagai penanggung jawab langsung terhadap nomor tersebut. 

“Pelaksananya ada Iwasya, Kadivpropam, ada juga Wasidik dari masing-masing fungsi dari Direktorat Kriminal Umum khusus maupun narkotika,” tutur Karyoto.

Kapolda Janji Baca Aduan Masyarakat

Karyoto berjanji, pihaknya akan berusaha untuk membaca setiap laporan yang masuk ke nomor pengaduan tersebut.

“Saya mencoba akan membaca setiap laporan,” imbuhnya. 

Setelah membaca pesan, ia akan berupaya meneruskan disposisi seperti arahan untuk segera melakukan gelar perkara dengan memanggil penyidik. Hasil penyelidikan juga akan segera disampaikan ke masyarakat yang komplain. 

“Mudah-mudahan dengan kanal seperti ini masyarakat yang berkaitan dengan perkara atau dirugikan atau merasa penanganan perkaranya lambat dan lain-lain bisa diatasi,” tambahnya.

Namun demikian, Polda Metro memberikan kriteria agar pesan yang masuk segera ditindaklanjuti. 

Pelapor melalui nomor tersebut wajib mengisi format seperti identitas (sesuai KTP), Nomor HP/email, Laporan Polisi atau Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), waktu kejadian dan waktu laporan, kronologis kejadian, serta pengaduan yang akan disampaikan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait