URnews

Polda Metro Kembali Lakukan Tilang Manual di Jakarta 

William Ciputra, Selasa, 16 Mei 2023 08.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polda Metro Kembali Lakukan Tilang Manual di Jakarta 
Image: Iustrasi - Pemberian Surat Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas. (PMJ News)

Jakarta - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual yang sempat ditiadakan menyusul pemberlakuan tilang elektronik melalui ETLE. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menuturkan, tilang manual dilakukan untuk pelanggar yang ugal-ugalan di jalanan dan dilihat oleh petugas. 

“Tilang manual tetap dilakukan bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas dan terlihat anggota,” kata Latif mengutip Antara, Selasa (16/5/2023).

Dengan demikian, penindakan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan dengan dua cara, yaitu manual dan elektronik. 

Latif menegaskan, pemberlakuan kembali tilang manual dengan cara petugas memberhentikan pengendara dilakukan untuk mengantisipasi pengemudi yang membahayakan di jalan. 

Meski demikian, Latif memastikan petugas tidak akan melakukan razia pengendara seperti yang lazim dilakukan sebelumnya. 

“Pemeriksaan hanya yang melakukan pelanggaran, tapi kita tidak ada razia stasioner,” katanya. 

Arahan Kapolri

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tilang manual dilakukan di wilayah yang tidak terdapat kamera ETLE. 

“Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan tilang manual,” katanya. 

Pemberlakuan kembali tilang manual ini rupanya sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran polda di seluruh Indonesia. 

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Listyo menginginkan adanya penguatan dalam penegakan hukum khususnya di bidang lalu lintas. 

“Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat,” katanya. 

Sandi menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," imbuhnya.

Menurut Sandi, pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual ditempat berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Hasil evaluasi dilakukan di beberapa daerah, kata Sandi, sejak tilang manual tidak diberlakukan berdasarkan instruksi Kapolri pada Oktober 2022, pada lokasi yang tidak terjangkau ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Sehingga ini diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Sandi.

Saat ini sistem ETLE sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board dan tujuh ETLE portable.

Dari 34 polda yang menerapkan ETLE, baru empat polda dengan sistem ETLE yang tergelar sampai tingkat polres, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Sumatera Selatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait