Polda Metro Jaya Tengah Kaji Penindakan Hukum untuk Pesepeda
Jakarta - Belakangan ini banyak pengendara sepeda yang dinilai pengguna jalan lain arogan.
Pasalnya oknum-oknum tersebut bersepeda tidak pada jalur yang sudah ditentukan. Dan lagi mereka juga bersepeda secara konvoi.
Dengan banyaknya kejadian yang memperlihatkan pesepeda di jalan raya tidak berkendara di jalur khusus, Polda Metro Jaya akan mengkaji penegakan hukum pada oknum-oknum tersebut.
Saat ini Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi bersama Kejaksaan dan pengadilan, termasuk meminta masukan dari ahli hukum.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penegakan terhadap pesepeda sesuai dengan Pasal 122 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kendaraan tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan. Artinya. kalo di ruas jalan itu sudah ada jalur sepeda, maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Urbanasia, Rabu (2/6/2021).
Sambodo mengatakan bila pesepeda tidak berada di jalur yang dikhususkan, maka akan ada sanksinya yang mana tertuang dalam Pasal 299 UU Lalu Lintas.
Namun, dalam pelaksanaannya ia menyatakan masih mengkaji barang bukti apa yang nantinya akan disita.
“Kalau kendaraan bermotor ada SIM atau STNK, untuk sepeda ini disita sepedanya, KTP atau apa? Tentunya ini memerlukan pengkajian–pengkajian dengan mengundang instansi terkait,” tuturnya.
Sambodo mengatakan secepatnya pihaknya akan mengambil keputusan terkait kasus pesepeda.
“Keputusan ini harus segera diambil, mengingat perkembangan penggunaan sepeda untuk transportasi dan jalurnya sudah ada dibeberapa ruas jalan,” sambungnya lagi.
Sambodo menyebut penegakan hukum untuk pesepeda merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian bila ada yang melanggar.
“Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif,” tukasnya.