URnews

Kasus Pesepeda 'Arogan' di Jalan, Ini Kata Pengamat

Kintan Lestari, Sabtu, 29 Mei 2021 13.47 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Pesepeda 'Arogan' di Jalan, Ini Kata Pengamat
Image: Potret viral pengendara motor dengan Plat AA mengacungkan jari tengah pada rombongan pesepeda di belakangnya. (Instagram @goshow.cc)

Jakarta - Belakangan ini pesepeda tengah menuai perhatian. Banyak pengguna jalan raya lain yang merasa mereka arogan karena beberapa oknum tidak bersepeda di jalur yang disediakan.

Banyak kasus pesepeda yang juga jadi viral di media sosial. Yang terbaru adalah potret seorang pengendara motor dengan Plat AA tengah mengacungkan jari tengah pada rombongan pesepeda road bike di belakangnya.

Kejadian tersebut terjadi di Kawasan Dukuh Atas, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. 

Kemungkinan pengendara motor itu ingin mendahului, namun rombongan sepeda yang tidak berada di jalurnya membuat pengendara motor yang ingin menyalip jadi terhalang.

Melihat fenomena oknum pesepeda yang arogan di jalan, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai hal itu karena masyarakat yang cuek dengan aturan. 

"Orang Indonesia emang nggak pernah mau ikut aturan," ujar Agus saat dihubungi Urbanasia, Jumat (28/5/2021) malam.

"Sepeda itu adalah kendaraan tidak bermotor diatur dalam UU No.22 Tahun 2009. Sekarang kalau sepeda sudah dikasih jalur ya di jalur itu. Karena sekarang model orang Indonesia itu sangat tidak jelas maunya. Hari ini genjot sepeda semua genjot sepeda, hari ini jalan kaki semua jalan kaki. Tapi ketika melakukan itu tidak pernah mau memperhatikan pengguna jalan yang lain," sambungnya lagi.

Menurut UU No.22 Tahun 2009 Pasal 122 ayat (1) yang mengatur tentang Kendaraan Tidak Bermotor berbunyi: 

Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

Aturan untuk pesepeda juga tertera di Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020.

Terkait rombongan pesepeda road bike yang sering rombongan di jalan, Agus menilai hal itu justru membahayakan pengendara sepeda road bike.

"Sekarang yang jadi persoalan adalah diistimewakannya road bike. Road bike itu tidak bisa digenjot pelan, paling tidak rata-rata 50 km/jam. Sepeda lain kan sepeda untuk santai. Tiba-tiba muncullah road bike yang biasanya rombongan. Dan biasanya di negara-negara yang beradab pengguna road bike itu adalah atlit sepeda, bukan untuk santai. Jadi di negara seperti kita road bike itu sangat berbahaya buat pengendaranya," pungkasnya.

Selain masyarakat yang cuek, Agus menyebut masalah tersebut juga karena tidak tegasnya pengawasan dari pihak-pihak berwenang. Hasilnya banyak kasus pesepeda yang konvoi namun lolos dari pengawasan petugas.

"Ya karena tidak ada yang ngawasin. Orang Indonesia kan takut ketika ada yang ngawasi. Peraturan yang ada tidak pernah dilaksanakan sanksinya. Ya begitu jadinya. Bangsa kita kan tidak mau kalau dihukum bahwa dia salah. Malah dia akan bangga kalau dia bisa mengelabui petugas," sambungnya lagi.

Bagi pesepeda yang bersepeda di bukan jalurnya, sesuai Pasal 299 UU No.22 Tahun 2009 mereka dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Dipaparkan Agus, semua masalah yang muncul, baik itu karena pesepeda atau pemakai jalan lainnya, adalah karena aturan yang ada tidak dilaksanakan.

"Persoalannya tidak dijalankan itu saja. Bikin aturan tidak dilaksanakan buat apa. Dan orang-orang kita arogan, harusnya sesama pengguna jalan ya berbagi," kata Agus.

Agus menilai bila hal ini tidak diselesaikan, maka akan terjadi konflik sosial.

"Kalau begitu terus lama-lama ada konflik sosial di jalan. Dan sekarang udah mulai, sepeda versus motor, dulu motor versus roda empat," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait