Polisi Masih Selidiki Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy

Jakarta - Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan keluarga Agnes Gracia (AG) terkait dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo.
“Masih dalam proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melansir Antara, Senin (22/5/2023).
Trunoyudo menambahkan, penyelidikan kasus ini dilakukan dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang terkait dengan anak yang menjadi korban.
Namun, ia belum bisa menjelaskan mekanisme yang dimaksud. Selain itu proses penyelidikan juga masih berlangsung sehingga belum bisa diungkap ke publik.
“Kita nanti akan sampaikan perkembangannya kepada korban dari penyidik,” lanjutnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan pencabulan oleh Mario Dandy dari keluarga AG.
Laporan tersebut diterima pada Senin (8/5/2023) dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dengan pelanggaran terhadap Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban bernama David Ozora yang sempat viral beberapa bulan lalu.
AG sebagai terdakwa anak sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses.
Dalam perjalanannya, terungkap bahwa AG dan Mario Dandy sudah melakukan hubungan intim beberapa kali.
Hal ini yang menjadi dasar keluarga AG melaporkan Mario atas dugaan pencabulan karena AG masih di bawah umur.