Polisi Panggil Edy Mulyadi Terkait Unggahan Kesaksian Penembakan Laskar FPI
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil Edy Mulyadi, wartawan Forum News Network (FNN) terkait bentrok Front Pembela Islam (FPI) dan polisi yang menewaskan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Pemeriksaan terhadap Edy dijadwalkan pada Senin (14/12/2020) siang.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dalam press release Divisi Humas Polri terkait situasi Kamtibnas, Senin (14/12/2020). Ia mengatakan, Edy dipanggil sebagai saksi.
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini (14/12/2020), saudara EM (Edy Mulyadi) dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Saudara EM dipanggi sebagai saksi," kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan, Edy dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.
Lewat pemanggilan ini, polisi berharap Edy bersedia memberikan keterangan sebenar-benarnya dari apa yang ia ketahui dan ia sebagarkan lewat video YouTube-nya.
"Penyidik berharap saudara EM mau memberikan informasi sebenar-benarnya dan seterang-terangnya terkait peristiwa tersebut sebagaimana dikatakan saudara EM kepada seorang saksi," jelas Ahmad.
Nah, Ahmad menegaskan bahwa saksi yang dimaksud dalam hal ini adalah saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang mengaku bertemu Edy. Saksi tersebut sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Ia pun meminta agar Edy tak perlu khawatir terkait pemanggilannya itu. Dan ia berharap Edy bisa segera memenuhi panggilan polisi dan memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kami sampaikan saudara EM tidak perlu khawatir. Intinya kalau saudara EM tahu, tidak berkoar-koar ke luar, sampaikan kepada penyidik," tegasnya.
Sebelumnya, surat pemanggilan Edy dengan nomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum beredar di media sosial, sejak Minggu (13/12/2020). Dalam surat yang beredar, Edy yang berprofesi sebagai wartawan itu dipanggil untuk menemui penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari Senin (14/12/2020) pukul 13.00 WIB sebagai saksi atas kasus penembakan enam Laskar FPI itu.
Edy sendiri sebelumnya diketahui sempat memposting video laporan berjudul 'Pengakuan Saksi Mata Penembakan di KM 50 Kepada Edy Mulyadi' pada 10 Desember 2020. Laporan itu dibuatnya dari TKP terkait penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dan diposting di akun YouTube-nya, Bang Edy Channel.