Polisi Periksa Manajer Lion Air Terkait Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus berjalan. Hari ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu.
“Hari ini kami laksanakan pemeriksaan terhadap saudara Ganjar Rahayu (manajer PT Lion Mentari),” kata Kepala Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji, kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Andri menjelaskan, pemeriksaan Ganjar Rahayu untuk mendalami dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakan pesawat terbang Lion Air nomor penerbangan JT 610 oleh ACT.
Selain Ganjar Rahayu, penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap pendiri ACT, Ahyudin. Dengan demikian, pada Kamis (14/7/2022), Ahyudin sudah dipanggil penyidik untuk kelima kalinya.
Hari ini penyidik seharusnya juga kembali memeriksa Presiden ACT, Ibnu Khajar. Namun karena Ibu meminta penundaan, pemeriksaan bakal digelar Jumat (15/7/2022).
Selain itu penyidik hari ini juga dijadwalkan memeriksa Novariadi Imam Akbari, Sekretaris ACT periode 2009-2019. Pemeriksaannya dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB.
“Novariadi Imam Akbari saat ini Ketua Dewan Pembina ACT,” terangnya.
Sebagai informasi, penyidik dalam perkara ini mengusut beberapa hal. Antara lain dugaan pelanggaran pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan/atau pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 5 UU Nomor 28/2004 tentang Yayasan dan/atau pasal 3, pasal 4, serta pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.