URnews

Kembali Diperiksa, Presiden ACT Ibnu Khajar: Saya Lelah Butuh Istirahat

Shelly Lisdya, Rabu, 13 Juli 2022 08.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kembali Diperiksa, Presiden ACT Ibnu Khajar: Saya Lelah Butuh Istirahat
Image: Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar. (Facebook Ibnu Khajar)

Jakarta - Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar kembali diperiksa oleh penyidik. Namun, kali ini ia tak ingin memberikan tanggapan soal pemeriksaannya.

Hal ini karena Ibnu Khajar mengaku lelah karena menjalani pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya.

Ibnu Khajar keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa sekitar pukul 22.20 WIB, didampingi oleh tim pengacaranya.

Saat wartawan menghampirinya, Ibnu Khajar berusaha menghindar. Dia minta diberi ruang agar bisa beristirahat setelah pemeriksaan.

"Saya lelah, saya butuh istirahat," ujar Ibnu Khajar yang mencoba menghindar dari kejaran wartawan, seperti dikutip ANTARA.

Rencananya, hari ini Rabu (13/7/2022), Ibnu Khajar masih akan diperiksa lagi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penyelewengan dana sosial/CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

"Besok diperiksa lagi. Akan tetapi, enggak tahu jam berapa," kata Ibnu.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar pada hari Rabu (13/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dilanjut Rabu pukul 10.00 atau 11.00-an," kata Andri.

Berbeda dengan Ibnu Khajar, Pendiri ACT Ahyudin menyatakan siap untuk berkorban atau dikorbankan demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

Pengorbanan yang dimaksudkan Ahyudin dalam bentuk apa pun, termasuk jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Demi Allah, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun," kata Ahyudin.

Sekadar diketahui, pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar sudah berjalan sejak Jumat (8/7/2022), dan berlanjut sampai Senin (11/7/2022) hingga Selasa (12/7/2022). Pemeriksaan bakal kembali berlanjut hari ini.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait