URnews

Polisi Terima 8 Laporan soal Eksploitasi Anak di SPI, Total Korban 14 Orang

Putri Rahma, Jumat, 15 Juli 2022 08.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Terima 8 Laporan soal Eksploitasi Anak di SPI, Total Korban 14 Orang
Image: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menunjukkan nomor hotline kasus eksploitasi anak SPI (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menerima delapan pengaduan terkait kasus eksploitasi ekonomi anak yang diduga dilakukan oleh pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka (JE) di kota batu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima delapan pengaduan tersebut sejak membuka hotline pertama.

“Sampai hari ini ada delapan orang yang mengadu melalui hotline. Sebelum dibuka, sudah ada enam orang korban. Jadi total korban eksploitasi ekonomi anak yang dilakukan di sekolah SPI menjadi 14 orang,” katanya, Jumat (15/7/2022).

Korban yang pertama kali mengadu ke Polda Jatim melalui hotline ini adalah perempuan dengan inisial EE, yang merupakan alumnus angkatan ke-7.

Ia mengaku bahwa dirinya harus melakukan kegiatan seperti membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir dan mencangkul sawah serta menjadi sales competition.

“Kemudian, STHN, alumni angkatan 11. Bentuk eksploitasinya adalah mengelola ‘Kampung Kids’ sebagai tour guide. Lalu menyediakan makan makan kalau ada tamu disana,” ucapnya.

Korban selanjutnya yang mengadu adalah dengan inisial KTU, alumnus SPI angkatan ke-9.  Lalu, perempuan berinisial IA yang pernah bersekolah di SPI namun tidak sampai lulus dan bentuk eksploitasi yang dilakukan ialah membangun ‘Kampung Kids’.

“14 orang korban merupakan alumnus SPI. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Delapan orang ini rencananya segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Kombes Dirmanto menyatakan pihaknya akan terus membuka dan menerima pengaduan terkait kasus eksploitasi ekonomi anak melalui hotline di nomor telepon 0895349777548.

Saat ini, Polda Jatim sudah memeriksa sebanyak 12 titik pada saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak di SPI.

Direktur Researse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto juga menambahkan bahwa pemeriksaan di 12 titik ini sesuai dengan keterangan saksi korban yang berinisial JE. Polisi juga mendapat dokumen-dokumen nama siswa tahun 2008-2010.

Dalam kasus ini polisi akan menerapkan Pasal 76i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak dan apabila melanggar maka ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pendiri sekolah tersebut, JE juga menjadi terdakwa atas kasus kekerasan seksual dan saat ini ditahan di Lapas Kelas IA Malang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait