URnews

Polda Jatim Ungkap Julianto Eka Juga Terlibat Kasus Eksploitasi Anak

Nivita Saldyni, Selasa, 12 Juli 2022 14.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polda Jatim Ungkap Julianto Eka Juga Terlibat Kasus Eksploitasi Anak
Image: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (kanan) saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022). (Tribratanews Polda Jatim)

Jakarta - Kasus pelecehan dan kekerasan seksual belum tuntas, pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Ekaputra alias JE harus dihadapi dengan kasus baru. Kali ini, ia diduga terlibat dalam kasus eksploitasi anak.

“Kami, Polda Jatim, telah menerima limpahan kasus terkait JE pada kasus baru, yaitu kasus eksploitasi ekonomi anak,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022).

Dirmanto menjelaskan, kasus itu dilimpahkan Polda Bali ke pihaknya pada 26 April 2022. Kini, kasus itu masih dalam proses penanganan oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Dalam kasus ini, JE diduga telah mempekerjakan anak-anak yang merupakan siswa SPI di berbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh bekerja di kegiatan bangunan maupun kegiatan ekonomi lainnya di sekolah itu. Hingga saat ini Polda Jatim mencatat ada enam orang korban yang kini berstatus alumni SPI.

“Yang bersangkutan sekolah dari tahun 2009 di SPI. Korban dieksploitasi saat masih sekolah, pada saat itu yang bersangkutan berumur 15 tahun," terangnya.

Dirmanto pun menegaskan limpahan ini adalah delik baru dan sangkaan baru terhadap JE. Oleh sebab itu ia menegaskan pihaknya bakal bekerja sesuai laporan yang ada.

“Tersangka JE yang diduga terlibat kasus baru itu kami berupaya untuk menindaklanjutinya. Polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan. Tentunya kalau ada laporan polisi (LP), kami tindak lanjuti secepatnya," beber Dirmanto.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut penyidikan, polisi bakal menerapkan Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal itu berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Apabila melanggar maka ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun.

Terkait kasus ini, Polda Jatim juga telah membuka hotline pengaduan masyarakat. Nantinya aduan itu akan langsung masuk ke Kanit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

“Barangkali ada masyarakat merasa dirugikan atas ulah JE bisa melaporkan ke nomor telp ini 0895-343-777-548 langsung Kanit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” pungkas Dirmanto.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait