URnews

Polisi Ungkap Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Elga Nurmutia, Kamis, 27 Januari 2022 11.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Ungkap Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Image: Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam (26/1). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) digerebek polisi. Kantor pinjol tersebut memiliki 98 orang karyawan dengan gaji rata-rata sebanyak Rp 3 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan kantor pinjol bernama 'ScoreOne' itu beroperasi secara berkelanjutan. Bahkan, para karyawan bekerja selama 10 jam setiap harinya.

"Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini tiada henti dalam 1 minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9.00 pagi sampai jam 7.00 malam," ujar Zulpan kepada awak media, pada Rabu (26/1/2022).

Sementara itu, kantor pinjol itu sudah beroperasi sejak Desember 2021 lalu. Bahkan, kantor tersebut diketahui mengelola 14 aplikasi pinjol.

"Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini, di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online dan sebagainya," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, polisi pun menemukan fakta lain. Rupanya, mayoritas pekerja di kantor pinjol masih di bawah umur.

Tidak hanya itu, polisi juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak terkena persoalan hukum.

"Karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur. Dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini. Jadi agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," lanjutnya.

Selain itu, Zulpan tegaskan penggerebekan kantor pinjol itu akibat tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.

"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU Perlindungan Konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, yakni para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Ketika penggerebekan Zulpan pun sempat menanyakan kepada sejumlah karyawan mengenai kegiatan kantor tersebut.

"Kamu sudah berapa lama kerja? Digaji berapa?" tanya Zulpan di lokasi penggerebekan.

"Baru pak. Digaji Rp 3 Juta," jawab karyawan pinjol.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait