URnews

LBH Beri 3 Cara Hadapi Penagih Utang Pinjaman Online

Shelly Lisdya, Jumat, 15 Oktober 2021 08.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
LBH Beri 3 Cara Hadapi Penagih Utang Pinjaman Online
Image: Ilustrasi pinjaman online. (Freepik by Ijeab)

Jakarta - Aksi dari penagih utang atau debt collector seringkali ditakuti kebanyakan orang yang memiliki catatan tagihan pinjaman online (pinjol) dan masih belum bisa melunasinya. Bahkan, perlakuan tersebut dapat membuat si korban trauma. 

Fintech, seperti diketahui, telah memberikan banyak kemudahan dalam mengakses pembiayaan. Namun terkadang banyak orang justru 'terjebak' dengan terus-menerus mengajukan pinjaman tanpa memperhitungkan kemampuan bayar, sehingga menjadi sasaran penagihan oleh debt collector.

Dari banyak kasus korban penagihan debt collector di Indonesia, tak sedikit dari mereka yang trauma hingga bunuh diri lantaran tak kuasa membayar denda utang pinjol.

Lantas bagaimana yang harus dilakukan para korban ketika ditagih debt collector? Berikut tiga cara yang dibagikan oleh Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait dalam URTalks, Kamis (14/10/2021).

Dijelaskan Jeanny, langkah pertama adalah dokumentasikan segala bentuk penagihan debt collector. Seperti saat ditelepon atau didatangi secara langsung.

"Kalau ditelpon, rekam panggilan. Kalau didatangi, teman-teman foto atau rekam video. Kalau di-chat WhatsApp ya screenshot. Dan simpan bukti-bukti itu. Nantinya, dokumentasi ini bisa jadi bukti pengaduan," terangnya.

Langkah kedua adalah mencoba mengadu ke lembaga terkait. Jeanny mengatakan, para korban bisa mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada di daerahnya.

"Mengadulah ke kami (LBH), nanti akan kami arahkan untuk pinjam harus dibayar, nah kan ada masalah yang muncul yakni bunganya yang tinggi, administrasi yang besar sehingga tidak mampu untuk membayar, maka kami sarankan untuk restrukturisasi," bebernya.

"Restrukturisasi pinjaman ulang ini teman-teman harus ajukan langsung bukan ke debt collector, ajukan keringanan langsung ke perusahaan pinjol," lanjutnya.

"Nanti restrukturisasi itu foto atau dokumentasikan, kalau penagihan kembali dilakukan oleh debt collector, kirimkan foto itu ke debt collector, bilang kalau urusan nggak lagi ke debt collector lalu blok nomornya," lanjutnya mencontohkan.

Terakhir, amati bila ada tindak pidana dalam penagihan-penagihan tersebut. Seperti ancaman, penipuan, fitnah, pelecehan seksual atau penyebaran data pribadi. 

"Kalau ada tindak pidananya lapor polisi. Saya sarankan lapor ke Polres atau Polda," kata Jeanny.

"Polisi akan merespons apabila ada pidananya bukan perdatanya, teman-teman dokumentasikan lalu laporkan polisi. Cara itu bisa dijadikan perlindungan untuk menghadapi debt collector, tapi teman-teman harus kuat secara mental agar berdaya," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait