PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Anggaran Bansos Rp 55,21 T
Jakarta - Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran perlindungan atau bantuan sosial (bansos) Rp 55,21 triliun untuk masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Selasa (20/7/2021).
"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 Triliun," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021).
Anggaran tersebut akan dikucurkan untuk bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.
Selain itu, Jokowi mengatakan, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.
"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," terang Jokowi.
Terkait para pasien COVID-19, Jokowi mengatakan, pemerintah pun akan terus membagikan paket obat gratis untuk orang tanpa gejala dan pasien COVID-19 yang bergejala ringan sejumlah 2 juta paket.
Adapun pemerintah memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 ini lantaran melihat tren penyebaran kasus COVID-19 selama dua pekan terakhir.
Namun, pihaknya akan meninjau kembali keadaan berdasarkan data penambahan kasus. Apabila angka kasus COVID-19 menurun, Jokowi mengatakan pemerintah akan membuka kegiatan ekonomi secara bertahap pada 26 Juli 2021.