URnews

Pidato Lengkap Jokowi soal PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli

Eronika Dwi, Selasa, 20 Juli 2021 21.38 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pidato Lengkap Jokowi soal PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli
Image: Presiden Joko Widodo (@jokowi/Instagram)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Namun, pihaknya akan meninjau kembali keadaan. Jika kasus COVID-19 mengalami penurunan, pemerintah akan melonggarkan PPKM pada 26 Juli 2021.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021).

Dalam pidatonya, Jokowi menyebut pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Sementara pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Berikut pidato lengkap Jokowi di Istana Bogor, 20 Juli 2021:

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun, kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.

Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
 
Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun. Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin.

Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG (Orang Tanpa Gejala) dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat.

Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak? Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 Triliun, berupa:
1. Bantuan tunai
2. Bantuan sembako
3. Bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro. Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.
 
Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan COVID-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari COVID-19. Kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait