URnews

PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Tiga Aturan Mulai Disesuaikan

Alwin Jalliyani, Senin, 6 September 2021 20.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Tiga Aturan Mulai Disesuaikan
Image:  Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan/Kemenko Marves

Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 13 September 2021.

Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan tiga penyesuaian kebijakan dalam perpanjangan kali ini.

“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September," terang Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Pertama, batas waktu makan di tempat atau dine in di mal disesuaikan menjadi 60 menit dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selanjutnya, Luhut menjelaskan bahwa akan dilakukan uji coba pembukaan pada 20 tempat wisata di kota dengan level 3. Dengan syarat, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Seiring dengan situasi COVID yang membaik, akan dilakukan uji coba 20 tempat wisata di kota dengan level 3 dengan penerapan prokes ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," sambungnya.

Selain itu, pemerintah akan melaksanakan uji coba protokol kesehatan (prokes) serta menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali.

Luhut mengingatkan masyarakat supaya tetap memperhatikan protokol kesehatan meskipun level PPKM di sejumlah daerah mengalami penurunan.

“Dalam sepekan terakhir, seperti yang diberitakan media-media massa, ada pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak lagi terjadi," ujar Luhut.

Menurut Luhut, situasi pandemi COVID-19 sudah mengalami perbaikan. Hal tersebut terlihat dari berkurangnya jumlah kota/kabupaten di PPKM level 4. Saat ini, hanya 11 kota/kabupaten di Pulau Jawa-Bali yang ada pada level 4, dari sebelumnya 25 kota kabupaten.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait