URnews

PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap

Anisa Kurniasih, Selasa, 31 Agustus 2021 16.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap
Image: Ilustrasi kemacetan lalu lintas. (Freepik/mrsiraphol)

Jakarta - Penerapan Kebijakan ganjil genap di Jakarta diperpanjang sejak hari ini, Selasa (31/8/2021). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap diperpanjang selama masa PPKM Level 3 hingga 6 September 2021.

Penerapan ganjil genap tersebut hanya berlaku di tiga ruas jalan Ibu Kota, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Sambodo mengatakan, sanksi tilang akan diterapkan dalam kebijakan ganjil genap per Rabu, 1 September 2021. Sanksi  tersebut akan berlaku untuk semua kendaraan roda empat berpelat hitam.

"Kami ingatkan sekali lagi bahwa gage (ganjil genap) berlaku untuk seluruh pelat hitam, baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartaawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Ia menambahkan, kendaraan instansi pemerintah bisa melintas dengan bebas di kawasan ganjil genap jika menggunakan pelat dinas merah, TNI dan Polri, atau instansi lainnya. 

Selain pelat dinas, kendaraan dilarang melintas apabila pelat nomor kendaraannya tidak sesuai aturan ganjil genap.

Nah, berikut daftar kendaraan bebas melintasi ganjil-genap:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.

9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19.
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19.
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait