PPLN Tidak Perlu Tes PCR saat Masuk Indonesia, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Jakarta - Urbanreaders yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri kini tak perlu lagi melakukan tes PCR loh. Hal ini merupakan ketentuan baru yang ditetapkan Satgas COVID-19, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut diteken oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto pada Selasa (5/4/2022). Dalam SE tersebut, Suharyanto mengatakan aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Syarat dan ketentuan PPLN Tak Perlu PCR Setibanya di Indonesia
Nah, untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melanjutkan perjalanan tanpa PCR, ada ketentuannya nih. Berdasarkan SE 17/2022, saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19, berikut ketentuan lengkapnya!
1. PPLN boleh melanjutkan perjalanan tanpa PCR jika terdeteksi tak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius;
2. PPLN telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan;
3. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, maka wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
4. Sementara bagi PPLN dengan usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
5. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
PPLN Tetap Wajib PCR Jika...