URnews

Syarat Terbaru Masuk ke Indonesia dari Luar Negeri

Agung Pratama Satria, Kamis, 24 Maret 2022 14.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Syarat Terbaru Masuk ke Indonesia dari Luar Negeri
Image: Ilustrasi wisatawan. (Pixabay/JESHOOTS-com)

Jakarta - Satuan tugas penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terkait syarat perjalan luar negeri pada pandemi COVID-19.

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ini menjelaskan panduan untuk ke luar negeri.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) merupakan WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Dalam surat edaran tersebut, PPLN diizinkan memasuki wilayah Indonesia namun tetap memperhatikan protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Berikut kriteria WNA PPLN yang dapat memasuki wilayah Indonesia,

1. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
2. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TGA)
3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

Selain itu, jika memasuki wilayah Indonesia wajib mengunduh PeduliLindungi atau e-Hac Indonesia, serta menunjukan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Namun masyarakat yang memiliki komorbid yang tidak dapat divaksin, perlu melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit negara keberangkatan yang menyatakan tidak dapat di vaksin. Selain itu juga menunjukan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam serta dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.

Bagi WNA yang ingin memasuki Indonesia juga harus menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. PPLN juga diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR.

Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau baru menerima dosis pertama, wajib melaksanakan karantina 5x24 jam serta wajib melaksanakan tes RT-PCR pada hari ke-4 karatinana. Jika memang hasil negatif, baru dapat melanjutkan perjalanan. Jika dalam tes RT-PCR, harus melaksanakan karantina dan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam edaran tersebut.

Pada surat edaran tersebut juga diatur ketentuan karantina baik bagi WNA/WNI PPLN, serta apabila peraturan apabila tes RT-PCR saat kedatangan mendapatkan hasil positif. Mekanisme yang dimaksud adalah proses karantina dan tempat akomodasi dari karantina.

Selain itu juga terdapat pengaturan dispensasi bagi para WNI PPLN dengan ketentuan memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan pada keluarga inti, dapat hanya melaksanakan tes RT-PCR pada entry point.

Pengajuan dispensasi tersebut minimal diajukan tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 Nasional. Selain itu surat edaran ini juga mengatur perihal protokol kesehatan PPLN. Berikut merupakan PPLN terbaru yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 Nasional.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait