URnews

PT KAI Daop 1 Batasi Perjalanan KA Jarak Jauh untuk Usia di Bawah 12 Tahun

Nivita Saldyni, Jumat, 30 Juli 2021 18.35 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PT KAI Daop 1 Batasi Perjalanan KA Jarak Jauh untuk Usia di Bawah 12 Tahun
Image: Ilustrasi pengecekan penumpang KA. Sumber: KAI

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai membatasi perjalanan penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara. Pembatasan itu telah berlaku mulai Kamis (29/7/2021), khususnya di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan hal ini merupakan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang dilakukan pihaknya di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Jawa dan Bali. Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 terhadap usia anak-anak.

"PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik KAJJ, yaitu mulai 29 Juli 2021 untuk sementara calon penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi. Penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak," kata Eva lewat keterangan resmi yang diterima Urbanasia di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Untuk wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta sendiri, Eva menjelaskan peraturan ini diterapkan pada perjalanan KAJJ dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.

Kendati demikian, ada pengecualian yang diberikan PT KAI Daop 1 Jakarta untuk calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun dengan kategori tertentu. Pengecualian itu akan diberikan jika calon penumpang usia di bawah 12 tahun tersebut dalam keadaan kebutuhan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya. 

"Sebagai contoh calon penumpuang di bawah 12 tahun kebutuhan mendesak yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain, maka harus membawa surat keterangan dari sekolah. Kemudian seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain, maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya," jelas Eva.

1627644041-ilustrasi-pemesanan-tiket-kereta-api---Dokumen-PT-KAI.jpegSumber: Ilustrasi pemesanan tiket KA. Sumber: KAI

Selain persyaratan pelaku perjalanan/penumpang usia di bawah 12 tahun yang dibatasi untuk sementara, Eva menambahkan bahwa ada ketentuan perjalanan KAJJ lainnya yang wajib kamu perhatikan nih Urbanreaders. Berikut peraturan baru perjalanan KAJJ mulai 29 Juli 2021:

1. Calon pengguna KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel. 


2. Calon pengguna KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama. 


3. Calon pengguna KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel. 


4. Calon pengguna KAJJ di bawah umur 5 (lima) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau Antigen. 


5. Calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 (delapan belas) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. 


"PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menghimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh saat melakukan perjalanan KA harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," terang Eva.

Ia pun menegaskan bahwa calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan. Namun tiket akan dikembalikan penuh alias 100 persen.

Ia pun menyebutkan bahwa PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19.

Hal ini dilakukan dengan mengurangi jumlah penjualan tiket menjadi 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KAJJ. Selain itu, penumpang kereta juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan. 

"Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121_," tutupnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait