Ricky Rizal Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Jakarta - Salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Negeri (PT) DKI Jakarta yang memperkuat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam putusan banding itu, Ricky Rizal akan tetap dihukum 13 tahun penjara seperti vonis yang dijatuhkan PN Jaksel.
Baca Juga: Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara
“Pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua, yaitu Ricky Rizal, telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengutip Antara, Rabu (3/5/2023).
Djuymto menambahkan, permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, ia juga mengatakan bahwa jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan vonis 13 tahun penjara.
Pengajuan kasasi oleh pihak kejaksaan ini dilakukan pada Jumat (28/4/2023). Kasasi diajukan oleh pihak Kejaksaan pada putusan banding atas nama terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'rif dan Ricky Rizal.
Sejauh ini, Ricky Rizal menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang sudah mengajukan kasasi.
Selain itu, PT DKI Jakarta juga telah memperkuat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Pada akhirnya disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh Pengadilan Tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.