URnews

Roundup 2 Agustus: Aturan Lengkap PPKM Level 1 hingga Jerinx Bebas

Urbanasia, Selasa, 2 Agustus 2022 21.16 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Roundup 2 Agustus: Aturan Lengkap PPKM Level 1 hingga Jerinx Bebas
Image: Jakarta kota paling berpolusi di Indonesia (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Sejumlah informasi terangkum pada hari ini, Selasa (2/8/2022) nih, Urbanreaders. Informasi pertama terkait dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia. 

Informasi berikutnya datang dari drummer SID Jerinx yang bebas dari masa hukumannya. 

Nah biar nggak penasaran, simak yuk top 5 news Urbanasia hari ini!

1. Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia

1625115917-ppkm-mikro-darurat.jpgSumber: ilustrasi PPKM (Pinterest/Mohamad Sholeh)

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik di wilayah Jawa dan Bali maupun Luar Jawa dan Bali. Pada perpanjangan kali ini, pemerintah menetapkan seluruh wilayah berstatus PPKM level 1.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Memdagri) Nomor 38 Tahun 2022, PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang dua minggu hingga 15 Agustus 2022. Sementara untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan diperpanjang sekitar satu bulan sampai 5 September 2022, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2022.

2. Buka Suara soal Perceraian, Sule Minta Publik Setop Hujat Anaknya

1659427111-SULE.jpgSumber: Sule (Foto: Instagram/ferdinan_sule)

Perceraian Sule dan Nathalie Holscher masih menjadi perhatian publik. Terutama karena adanya dugaan perselisihan yang terjadi antara Nathalie dengan Putri Delina, anak kedua Sule dari pernikahannya dengan almarhumah Lina Jubaedah.

Belum lama ini, dalam akun YouTube-nya, Sule meminta kepada para netizen untuk tidak lagi menghujat Putri Delina.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait