Roundup 6 Februari: Tragedi Rayan di Maroko hingga AC Milan Comeback

Jakarta - Akhir pekan pada hari Minggu (6/2/2022) diwarnai beberapa berita menarik. Yang paling menyedot perhatian adalah tragedi meninggalnya Rayan Oram, bocah 5 tahun di Maroko yang terperangkap di dalam sumur selama 5 hari. Upaya penyelamatan yang dikerahkan banyak pihak tak berhasil membawa Rayan keluar dengan selamat. Seisi dunia pun berduka.
Dari dalam negeri ada kebijakan baru tentang protokol kesehatan untuk kegiatan ibadah yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Agama. Aturan baru ini dirilis dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 di Indonesia. Seperti apa rinciannya? Simak Roundup Top 5 News Urbanasia berikut ini.
1. Bocah 5 Tahun di Maroko yang Jatuh ke Sumur Akhirnya Ditemukan Tewas
Sumber: Warga sekitar menyaksikan proses penyelamatan Rayan (Foto: AFP)
Rayan Oram bin Khalid, bocah berumur 5 tahun yang jatuh ke sumur, akhirnya ditemukan tewas. Sebelumnya, Rayan dikabarkan jatuh ke dalam sumur tua sedalam 32 meter di dekat rumahnya di Desa Ighrane, Maroko, Selasa (31/1) sore.
Namun sayangnya upaya penyelamatan tak mampu membawa keluar Rayan dengan selamat. Atas kejadian ini, Raja Maroko dilaporkan telah menelepon orang tua bocah itu untuk menyampaikan belasungkawa.
2. Kasus COVID-19 Meroket, Kemenag Terbitkan Kebijakan Terbaru Kegiatan Ibadah
Sumber: Kantor Kemenag Kementerian Agama (Foto: Humas Kemenag)
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, seiring lonjakan COVID-19, khususnya varian omicron.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19, Optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
3. Polri: Oknum Pelanggaran Karantina Akan Didenda Rp 100 Juta
Sumber: Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo (Foto: Antara)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo Polri siap menindak tegas para pelaku pelanggar dan penyimpangan karantina di tengah pandemi Covid-19.
“Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan Pasal korupsi,” papar Dedi.
4. Liga Italia : Inter Milan Telan Kekalahan 1-2 dari AC Milan
Sumber: Kiper Inter Milan Samir Handanovic gagal menahan bola dari pemain AC Milan Olivier Giroud (Foto: Reuters Daniele Mascolo)
Inter Milan tumbang melawan AC Milan di lanjutan Liga Italia 2021/2022. AC Milan berhasil memasukkan 2 gol melalui Olivier Giroud dan membuat I Rossoneri comeback 2-1 dari Inter Milan, Minggu (6/2/2022).
Duel klub satu kota ini adalah penentu papan atas Serie A. Sebelum laga ini dilangsungkan, Inter unggul 4 poin atas Milan yang bergantian menempati peringkat kedua dan ketiga.
5. Ratu Elizabeth Restui Camilla Jadi Permaisuri saat Charles Kelak Jadi Raja
Sumber: Ratu Elizabeth II dan Camilla (Foto: The Guardian)
Ratu Elizabeth II menyatakan bahwa Camilla akan disebut sebagai ‘Queen Consort’ alias permaisuri raja ketika kelak Pangeran Charles naik takhta menjadi raja Inggris. Langkah yang dibuat Ratu Elizabeth ini menandakan bahwa dirinya telah menerima status Camilla sebagai seorang bangsawan.
publik masih dibuat penasaran dengan gelar Camilla kelak ketika pangeran Charles naik takhta. Hal ini dikarenakan skandal lama Charles dan Camilla, yang menjalin hubungan semasa keduanya masih menikah. Charles dan Camilla akhirnya menikah secara sipil pada tahun 2005 di Windsor.