Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Meski demikian, Zulpan belum mau menjelaskan apakah eks Menpora itu akan ditahan atau tidak. Ia hanya memastikan Roy Suryo sedang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.
Diketahui, Roy Suryo dilaporkan ke polisi imbas unggahannya di Twitter yang menampilkan gambar stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Jokowi.
Unggahan Roy Suryo itu sendiri sebagai tanggapan atas wacana pemerintah yang menetapkan tarif untuk naik ke Candi Borobudur yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.
Laporan terhadap Roy Suryo sendiri dilakukan oleh seorang warga bernama Kurniawan Santoso melalui kuasa hukumnya, Herna Sutana. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.
“Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama,” kata Herna melansir Antara, Senin (20/6/2022).
Dalam laporan itu, lanjut Herna, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Herna.
Lebih jauh, Herna menegaskan bahwa kliennya menilai unggahan meme Roy Suryo itu mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.