Roy Suryo Resmi Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. Dalam kasus ini, eks Menpora itu sudah berstatus sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, penahanan terhadap Roy Suryo akan dilakukan mulai malam ini, Jumat (5/8/2022).
“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, dilakukan penahanan,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat.
Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 22 Juli 2022 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Selain itu, Roy Suryo juga dikenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara
Roy Suryo dilaporkan ke polisi imbas unggahannya di Twitter yang menampilkan gambar stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Jokowi.
Unggahan Roy Suryo itu sendiri sebagai tanggapan atas wacana pemerintah yang menetapkan tarif untuk naik ke Candi Borobudur yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.
Laporan terhadap Roy Suryo sendiri dilakukan oleh seorang warga bernama Kurniawan Santoso melalui kuasa hukumnya, Herna Sutana. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.
“Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama,” kata Herna melansir Antara, Senin (20/6/2022).
Dalam laporan itu, lanjut Herna, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Herna.
Lebih jauh, Herna menegaskan bahwa kliennya menilai unggahan meme Roy Suryo itu mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.