Sah! Pemerintah Hapus Tiga Hari Libur Cuti Bersama Akhir Tahun 2020

Jakarta - Pemerintah secara resmi telah memutuskan bahwa libur dan cuti bersama akhir tahun 2020 akan dikurangi sebanyak tiga hari. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (1/12/2020).
Adapun tiga hari libur cuti bersama yang dipangkas tersebut yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020, guys.
"28, 29, 30 (Desember) tidak libur. Tetapi tetap kerja biasa," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (1/12/2020).
Sehingga pemerintah telah menetapkan bahwa jadwal libur akhir tahun 2020 sebagai berikut:
Kamis, 24 Desember 2020: Libur Cuti Bersama Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Natal
Kamis, 31 Desember 2020: Libur Pengganti Idul Fitri 2020
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Tahun Baru 2021
Lalu bagaimana nasib tiga hari libur cuti bersama yang dihilangkan tersebut? Muhadjir menegaskan bahwa tidak akan mengganti cuti yang dihapus itu di tahun depan.
"Namanya dikurangi tidak akan diganti. Kecuali ditangguhkan tahun depan, baru ada pengganti. Kalau dikurangi tidak ada pengganti," tegasnya.
Nah, pengurangan libur bersama ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widowo (Jokowi), Senin (23/11/2020) lalu. Kini, pemerintah akan langsung menindaklanjuti keputusan tersebut dengan penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb), Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama.