Sama Seperti Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat agar dipenjara selama 8 tahun.
Tuntutan JPU terhadap Ricky Rizal ini sama seperti tuntutan yang sebelumnya dibacakan untuk terdakwa lain yaitu Kuat Ma’ruf.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
JPU lantas membeberkan beberapa hal yan gmemberatkan dan meringankan tuntutan Ricky Rizal. Hal yang memberatkan, Ricky dinilai berbelit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah Ricky Rizal masih muda dan memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayahnya.
Sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf agar dihukum selama 8 tahun penjara.
Menurut JPU, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU lantas mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan Kuat Ma’ruf ini.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Kuat Ma’ruf menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu Kuat juga dinilai berbelit-belit, tidak mengaku, dan tidak menyesali perbuatannya.
Adapun yang meringankan Kuat Ma’ruf adalah ia tidk pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kemauan terdakwa lain.