URnews

Kesaksian Ricky Rizal: Kuat Ma'ruf Sempat Kejar Brigadir J sambil Bawa Pisau

Putri Rahma, Senin, 5 Desember 2022 17.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kesaksian Ricky Rizal: Kuat Ma'ruf Sempat Kejar Brigadir J sambil Bawa Pisau
Image: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022). (ANTARA/Putu I Savitri)

Jakarta - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal (RR) mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf (KM) sempat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Saya tanya, 'Ada apa, Om?, 'Om Kuat terus. 'Tadi saya lihat Yosua naik turun tangga. Saya samperin malah lari, terus saya lihat ke atas, Ibu Putri Candrawathi sudah tergeletak. Saya sempat kejar pakai pisau. Lihat ibu, lihat ibu'," ungkap Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).

Selanjutnya, Ricky menceritakan ketika ia masuk ke kamar dan duduk di lantai. Lalu, ia bertanya kepada Putri Candrawathi (PC) mengenai apa yang terjadi.

Putri pun menjawab dengan menanyakan keberadaan Brigadir J. Mendengar pertanyaan itu, ia pun langsung bangun dan mencari Brigadir J ke ruang tengah.

"Saya berdiri, saya turun, saya cari Yosua dulu di ruang tengah, itu nggak kelihatan juga. Saya ke depan, nggak ada, terus saya ke kamar belakang, di kamar belakang saya ketemu Susi. Saya tanyakan, 'Liat Yosua, nggak?', 'Nggak, Om," ucapnya.

Selanjutnya, Ricky menemukan Brigadir J di ujung depan garasi tetangga. Setelah melihat Brigadir J, Rizal pun menghampiri dan bertanya mengenai apa yang terjadi.

Berdasarkan kesaksian yang diberikan, Brigadir J memberikan pernyataan bahwa ia tidak mengetahui mengapa Kuat Ma'ruf tiba-tiba marah.

Lantas Ricky Rizal membujuk Brigadir J untuk menemui Putri Candrawathi, namun ajakan tersebut sempat ditolak oleh Brigadir J karena tidak mengetahui alasan mengapa Kuat Ma'ruf marah kepada dirinya.

Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait