URnews

Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu Resmi Dibentuk

Urbanasia, Rabu, 3 Mei 2023 17.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu Resmi Dibentuk
Image: Menko Polhukam Mahfud MD. (YouTube Kemenko Polhukam RI)

Jakarta - Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menyelesaikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

“Saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (3/5/2023). 

Mahfud menjelaskan, satgas satgas ini dibentuk sesuai hasil rapat Komite KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari setelahnya. 

Satgas TPPU itu berfungsi melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU. 

Adapun Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Menurut Mahfud, tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan Komite TPPU. 

Tiga orang tersebut adalah Ketua KNNP TPPU yaitu Mahfud MD, Wakil Ketua Komite KNNP TPPU Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite KNPP TPPU Ivan Yustiavandana. 

Sedangkan tim pelaksana Satgas TPPU terdiri dari 10 orang yang diketuai Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai sekretaris.

Sementara tujuh anggota tim pelaksana Satgas TPPU adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Inspektur Kemenkeu.

Lalu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

"Lalu di dalam melaksanakan tugasnya tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja, di mana ada dua kelompok kerja," tutur Mahfud.

Mahfud menjelaskan Satgas TPPU melibatkan 12 orang tenaga ahli yang berasal dari bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan dalam melaksanakan tugasnya.

Kendati demikian ia menegaskan ke-12 tenaga ahli itu tidak akan ikut dalam menangani dugaan TPPU karena bukan penyidik berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait