Sederet Minuman yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020) kemarin.
RUU ini merupakan usulan dari 21 anggota DPR yang terdiri dari, 18 orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dua orang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan satu orang Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).
Berdasarkan draf yang diterima wartawan, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari 7 bab dan 24 pasal.
Disebutkan, RUU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
Beberapa jenis minuman beralkohol yang dimaksud sendiri terdapat pada Bab II Pasal 4 Ayat (1) mengenai Klasifikasi, yaitu sebagai berikut:
1. Minuman Beralkohol Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen);
2. Minuman Beralkohol Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen);
3. Minuman Beralkohol Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).
Selain tiga golongan tersebut, pada Bab II Pasal 4 Ayat (2) menyebut bahwa minuman beralkohol tradisional dan campuran (racikan) juga dilarang.
Kemudian, pada Bab III berbunyi: setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol, akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun, atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Ketentuan pidana tersebut terdapat pada Bab VI Pasal 20 mengenai Ketentuan Pidana.
Meski begitu, larangan tersebut tidak berlaku untuk sejumlah kepentingan terbatas yang mencakup kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengecualian tersebut diatur dalam Bab III Pasal 8 mengenai LARANGAN, dan ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas diatur dalam Peraturan Pemerintah.